Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
- Originaly posted by anandi:
sama seperti persyaratan pembuatan SIUP rekan.
menyerahkan semua dokumen terkait pendirian perusahaan ke BKPM.klasifikasi usaha saat ngurus NPWP masuk bidang apa?
Salam
- Originaly posted by hanif:
klasifikasi usaha saat ngurus NPWP masuk bidang apa?
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan Elektrikal - Originaly posted by hanif:
klasifikasi usaha saat ngurus NPWP masuk bidang apa?
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan Elektrikal - Originaly posted by anandi:
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan ElektrikalTrims rekan anandi.
Originaly posted by trianilwl:Originaly posted by hanif:
Sangat sependapat.
Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.Salam
Ijin disini terkait dengan IUJK yang diterbitkan oleh Pemda.
Sertifikat disini terkait dengan SBU yang diterbitkan oleh LPJK. untuk perseorangan dinamakan TDUP.nah, dengan data seperti diatas, jasa instalasi yang dilakukan masih masuk objek PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2
Salam
- Originaly posted by anandi:
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan ElektrikalTrims rekan anandi.
Originaly posted by trianilwl:Originaly posted by hanif:
Sangat sependapat.
Persoalannya sekarang PMK 244 tersebut tidak hanya menyebut sertifikasi, tapi juga ijin. Nah, ijin ini yang tidak eksplisit disebutkan.Salam
Ijin disini terkait dengan IUJK yang diterbitkan oleh Pemda.
Sertifikat disini terkait dengan SBU yang diterbitkan oleh LPJK. untuk perseorangan dinamakan TDUP.nah, dengan data seperti diatas, jasa instalasi yang dilakukan masih masuk objek PPh 23 atau PPh Pasal 4 ayat 2
Salam
- Originaly posted by anandi:
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
yang ini sudah tidak ada menurut klu 2012
cmiiw - Originaly posted by anandi:
di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
yang ini sudah tidak ada menurut klu 2012
cmiiw - Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??
menurut sy yg awan tdk msk final rekan, msh dipsl 23 deh sepertinya.
Originaly posted by trianilwl:Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
cmiiw
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??
menurut sy yg awan tdk msk final rekan, msh dipsl 23 deh sepertinya.
Originaly posted by trianilwl:Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
cmiiw
- Originaly posted by nagatomo:
Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??menurut sy yg awan tdk msk final rekan, msh dipsl 23 deh sepertinya.
Originaly posted by trianilwl:
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;bagaimana dengan data ini :
Originaly posted by anandi:di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan ElektrikalApakah tidak jadi pertimbangan?
Salam
- Originaly posted by nagatomo:
Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi panjang kan ya…sekali lagi saya mau tanya dong rekan2 yg budiman…kalu pembangunan gedung perkantoran dilakukan oleh pengusaha lontong (diluar boleh atau tidaknya dan nyambung atau nggaknya), menurut rekan2 apakah bisa dikenakan pph final jasa konstruksi??menurut sy yg awan tdk msk final rekan, msh dipsl 23 deh sepertinya.
Originaly posted by trianilwl:
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;bagaimana dengan data ini :
Originaly posted by anandi:di NPWP: 45316 – instalasi mekanikal
di SPPKP: 74210 – Jasa konsultasi arsitek, Kegiatan Teknik dan Rekayasa (Engineering)
di IUT: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang Mekanikal dan ElektrikalApakah tidak jadi pertimbangan?
Salam
panjang banget diskusinya, males nyimaknya dah terlambat sih, hehe…
tapi klo saya liat sekilas, harusnya dipotong pph final bukan pph 23.
mending tanya AR nya, atas dasar apa dianjurinnya potong pph 23?
apakah atas dasar sanksi adm.? maksudnya nanti pas lagi meleng, langsung dateng surat cinta STP, wkwkwkwk… (piss, just kidding ya fiskus)panjang banget diskusinya, males nyimaknya dah terlambat sih, hehe…
tapi klo saya liat sekilas, harusnya dipotong pph final bukan pph 23.
mending tanya AR nya, atas dasar apa dianjurinnya potong pph 23?
apakah atas dasar sanksi adm.? maksudnya nanti pas lagi meleng, langsung dateng surat cinta STP, wkwkwkwk… (piss, just kidding ya fiskus)- Originaly posted by nagatomo:
menurut sy yg awan tdk msk final rekan, msh dipsl 23 deh sepertinya.
bukan instalasi mesin loh rekan pertanyaannya, tp bangun gedung perkantoran
- Originaly posted by nagatomo:
menurut sy yg awan tdk msk final rekan, msh dipsl 23 deh sepertinya.
bukan instalasi mesin loh rekan pertanyaannya, tp bangun gedung perkantoran