Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 dan PPN atas jasa angkut barang

  • PPh 23 dan PPN atas jasa angkut barang

  • zia

    Member
    18 January 2012 at 9:37 am
  • zia

    Member
    18 January 2012 at 9:37 am

    Kepada Rekan Ortax, mohon bantuannya ya.

    Perusahaan dalam waktu dekat akan mengirim hasil produksi menggunakan jasa angkut (truk) ke sejumlah daerah. Yang ingin saya
    tanyakan:
    1. atas jasa pengangkutan tersebut, apakah kami sebagai
    pengguna jasa dikenakan PPN ?
    2. atas jasa tsb, berapakah PPh 23 yg harus kami potong?
    3. kami menggunakan perusahaan penyedia angkutan darat (truk) untuk mengirim ke beberapa daerah. Berapakah yg harus kami potong untuk jasa angkutan darat tsb?
    Terima kasih atas jawabannya

  • usd

    Member
    18 January 2012 at 9:39 am

    Maksud rekan rekan sewa semacam truck untuk angkut barang gtu ?

    Salam

  • zia

    Member
    18 January 2012 at 9:44 am

    Apakah dapat disebut sewa rekan? karena perusahaan kami menggunakan jasa pengangkutan barang. Setelah diproduksi, barang tersebut diangkut dan dikirim ke daerah (oleh jasa penyedia truk). kalau dianggap sewa berarti dikenakan PPh 23 ya rekan?

  • usd

    Member
    18 January 2012 at 11:36 am
    Originaly posted by zia:

    karena perusahaan kami menggunakan jasa pengangkutan barang

    Menurut saya kalau jasa pengangkutan bukan termasuk pengertian sewa rekan

    Salam

  • kumkumsaja

    Member
    18 January 2012 at 12:50 pm

    Hal ini yang masih membuat saya bingung…
    Kami sbg penyedia jasa angkutan truk kadang dipotong PPh psl 23 (atas jasa sewa truk), namun ada juga perusahaan yg tidak memotong (mungkin krn transaksinya adl jasa angkutan shg tidak memotong PPh psl 23).
    Dan karena potongan oleh pihak lain itulah yang menyebabkan perusahaan kami utk SPT PPh tahun ini menjadi Lebih Bayar.

  • zia

    Member
    18 January 2012 at 1:46 pm
    Originaly posted by usd:

    Menurut saya kalau jasa pengangkutan bukan termasuk pengertian sewa rekan

    Jadi maksudnya tidak kena PPN dan PPh 23 yah rekan usd?

  • usd

    Member
    18 January 2012 at 1:55 pm

    Kalau menurut saya jasa pengakutan tdk dikenakan PPh 23, Tp untuk PPN apabila pemberi jasa sudah PKP maka pemberi jasa harus memungut PPN atas jasa tsb.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 January 2012 at 2:09 pm
    Originaly posted by zia:

    atas jasa pengangkutan tersebut, apakah kami sebagai
    pengguna jasa dikenakan PPN ?

    Ya, sepanjang pemberi jasa sudah PKP..
    Yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum dengan menggunakan kendaraan ber-plat kuning..

    Originaly posted by zia:

    atas jasa tsb, berapakah PPh 23 yg harus kami potong?

    Bukan objek pemotongan PPh Ps 23..

  • zia

    Member
    18 January 2012 at 2:09 pm

    Oke. Terimakasih atas pencerahannya rekan 🙂

    Salam

  • Faskal

    Member
    18 January 2012 at 5:06 pm

    Apakah dengan mengatakan jasa angkutan umum tetapi seluruh isi muatan adalah milik 1 perusahaan dapat dikatakan jasa angkutan umum lagi, dimana umumnya ya ?

  • begawan5060

    Member
    18 January 2012 at 6:49 pm
    Originaly posted by faskal:

    Apakah dengan mengatakan jasa angkutan umum tetapi seluruh isi muatan adalah milik 1 perusahaan dapat dikatakan jasa angkutan umum lagi, dimana umumnya ya ?

    Kenapa tidak? Bukankah si pemberi jasa bisa melayani siapa saja, bukan pada salah satu persh? Misalnya, adala pelanggan yang memakai jasanya kebetulan barang yang diangkut memenuhi satu truk, mau tidak mau yang langsung diantarkan. Kalo hanya memenuhi sebagian truknya, ya digabungkan dengan barang pelanggan lainnya…

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now