Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 dan PPN atas reimbursement

  • PPh 23 dan PPN atas reimbursement

  • smokerz

    Member
    15 March 2017 at 9:27 pm
  • smokerz

    Member
    15 March 2017 at 9:27 pm

    Mohon bantuan rekan-rekan atas permasalahan saya dengan kondisi sbb:
    1. Perusahaan saya (PT-A) membuat 2 invoice ke klien kami (PT-B) dalam hal ini 1 invoice merupakan reimbursement dan 1 invoice merupakan fee atas jasa kita.
    2. invoice dan bukti pembayaran semua lengkap kami berikan kepada PT-B sebagai bukti reimbursement, namun invoice tsb diatasnamakan kepada perusahaan kami (PT-A), karena pihak ketiga tidak langsung membuat invoice ke PT-A maka ketika kami membuat invoice reimbursement kepada PT-A maka kami membuat PPN atas invoice tsb,

    Yang menjadi masalah adalah atas reimburse tsb PT-B ingin memungut pph 23 atas reimburse tsb dengan alasan kami menambahkan PPN.

    Pertanyaan saya adalah:
    1. Apakah saya melakukan kesalahan dalam bila memungut PPN atas reimbursement tsb? Karena setahu saya, invoice apabila tidak langsung atas nama PT-B maka tetap harus dikenakan PPN ketika saya menagih reimburse tsb.
    2. Apakah atas penagihan tsb saya benar bisa dikenakan pph 23 (alasan PT,B adalah karena nilai penagihan nya beda (ada kenaikan), hal ini terjadi karena saya menambahkan PPN atas invoice tsb)

    Terima kasih atas bantuan rekan-rekan.

    Regards

  • wverdi

    Member
    16 March 2017 at 7:18 am

    Dear Rekan smokerz

    1. Betul untuk reimbursement seharusnya tidak ada penambahan PPN karena hanya penggantian uang PT.A yang dibayarkan ke pihak ketiga entah faktur pajaknya atas nama PT.A atau PT.B.
    2. JIka dia sebagai reimbursement tapi ada PPN bisa saja dibenarkan untuk dipotong dengan alasan takut dianggap kurang potong.

  • smokerz

    Member
    16 March 2017 at 9:55 am
    Originaly posted by wverdi:

    1. Betul untuk reimbursement seharusnya tidak ada penambahan PPN karena hanya penggantian uang PT.A yang dibayarkan ke pihak ketiga entah faktur pajaknya atas nama PT.A atau PT.B.
    2. JIka dia sebagai reimbursement tapi ada PPN bisa saja dibenarkan untuk dipotong dengan alasan takut dianggap kurang potong.

    Untuk reimburse bukan nya kalau pihak ketiga awalnya tidak membuat FP atas nama PT-A tetapi kepada kami PT-B maka kami ketika meminta penggantian kepada PT-A harus memotong PPN?

    Kalau yang pemotongan PPh Pasal 23 dari klien sepertinya memang diperbolehkan karena kami memungut PPN dari mereka.

    CMIIW

  • wverdi

    Member
    16 March 2017 at 1:56 pm

    Dear Rekan,

    Kembali ke aturan PPN bahwa harus ada unsur pertambahan nilai, maka reimbursement sudah seharusnya tidak ada PPN meskipun Pihak ketiga tidak menerbitkan faktur pajak atas nama PT.A karena ini hanya merupakan penggantian pembayaran. Jika ada yang harus direvisi adalah pihak ketiga diminta ganti faktur pajaknya atas nama PT.A

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now