Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan PPh 23 dapat dibiayakan/dikreditkan?

  • PPh 23 dapat dibiayakan/dikreditkan?

     james007 updated 10 years, 7 months ago 6 Members · 11 Posts
  • james007

    Member
    21 October 2014 at 6:35 pm
  • james007

    Member
    21 October 2014 at 6:35 pm

    Dear Rekan2 Ortax

    Ada yang saya mau tanyakan, apakah Biaya PPh 23 itu dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan pada saat perhitungan SPT badan?

    Jika dapat dianggap sebagai kredit pajak SPT badan, berarti didalam list SPT badan 1771-III diisi setiap bukti potong yang dianggap sebagai biaya ya?

    Apakah benar jurnal nya seperti ini :
    Contoh : Perusahaan A menerima pendapatan dari jasa perawatan AC. Upah = Rp. 1.000.000,
    PPN = Rp. 100.000,
    PPh 23 = Rp. 20.000

    Jurnal :
    Biaya PPh 23 20.000
    Piutang Usaha 20.000

    Piutang Usaha 1.100.000
    PPN Keluaran 100.000
    Pendapatan 1.000.000

    Terimakasih rekan2 sebelumnya

  • mang hendra

    Member
    21 October 2014 at 9:36 pm
    Originaly posted by james007:

    apakah Biaya PPh 23 itu dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan pada saat perhitungan SPT badan?

    Tidak boleh

    PPh 23 dipotong pada akhir bulan pembayaran. PPh 23 merupakan angsuran PPh yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pada saat menerima bukti potong, PPh 23 dijurnal dalam pos pajak dibayar dimuka.

  • tanugroho471

    Member
    22 October 2014 at 9:19 am

    Secara komersial boleh, secara fiskal dilakukan koreksi fiskal jika prepaid tax dibiayakan

  • james007

    Member
    22 October 2014 at 11:44 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Secara komersial boleh, secara fiskal dilakukan koreksi fiskal jika prepaid tax dibiayakan

    jadi boleh yah dibiayakan, tetapi tidak bisa menjadi pengurang di SPT badan. karena akan kena koreksi positif?

    saat ini saya masih bingung dengan jurnal yang terjadi saat ada prepaid tax pph 23, sampai nanti menjadi 0 di akhir tahun.

    Ada pencerahan rekan2?

    thx

  • Yovi

    Member
    22 October 2014 at 12:04 pm
    Originaly posted by james007:

    jadi boleh yah dibiayakan, tetapi tidak bisa menjadi pengurang di SPT badan. karena akan kena koreksi positif?

    saat ini saya masih bingung dengan jurnal yang terjadi saat ada prepaid tax pph 23, sampai nanti menjadi 0 di akhir tahun.

    Ada pencerahan rekan2?

    thx

    Jurnalnya begini pada akhir tahun nanti..
    (Dr)Pajak Terutang
    (Cr)PPh Pasal 23 DIbayar DImuka
    (Cr)Hutang PPh Pasal 29

  • mang hendra

    Member
    22 October 2014 at 12:12 pm
    Originaly posted by james007:

    saat ini saya masih bingung dengan jurnal yang terjadi saat ada prepaid tax pph 23, sampai nanti menjadi 0 di akhir tahun

    dijurnal pada beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan merupakan pengurang laba tahun berjalan sebelum pajak penghasilan.

  • Yovi

    Member
    22 October 2014 at 12:32 pm
    Originaly posted by yovi:

    (Dr)Pajak Terutang

    ralat..
    (Dr) Pajak Penghasilan

  • achmad88

    Member
    22 October 2014 at 1:59 pm
    Originaly posted by james007:

    Dear Rekan2 Ortax

    Ada yang saya mau tanyakan, apakah Biaya PPh 23 itu dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan pada saat perhitungan SPT badan?

    Jika dapat dianggap sebagai kredit pajak SPT badan, berarti didalam list SPT badan 1771-III diisi setiap bukti potong yang dianggap sebagai biaya ya?

    Apakah benar jurnal nya seperti ini :
    Contoh : Perusahaan A menerima pendapatan dari jasa perawatan AC. Upah = Rp. 1.000.000,
    PPN = Rp. 100.000,
    PPh 23 = Rp. 20.000

    Jurnal :
    Biaya PPh 23 20.000
    Piutang Usaha 20.000

    Piutang Usaha 1.100.000
    PPN Keluaran 100.000
    Pendapatan 1.000.000

    Terimakasih rekan2 sebelumnya

    jika melihat transaksi diatas, maka jurnalnya adalah:
    Db. Piutang 1.080.000 Neraca
    Db. Pajak ddm PPh 23 20.000 Neraca
    Cr. Pendapatan 1.000.000 L/R
    Cr. PPN Keluaran 100.000 Neraca

    Pada saat perhitungan PPh Badan (misal PPh badan terutang 100.000) :
    Db. Beban Pajak PPh Badan 100.000 L/R
    Cr. Hutang PPh 29 100.000 Neraca

    kemudian reclass jurnal prepaid tax ke hutang pph 29:
    Db. hutang PPh 29 20.000 Neraca
    Dr. Pajak ddm PPh 23 20.000 Neraca

    Sehingga saldo akhir hutang pph 29 di neraca adalah 80.000 (100.000-20.000)

  • begawan5060

    Member
    22 October 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by james007:

    Contoh : Perusahaan A menerima pendapatan dari jasa perawatan AC. Upah = Rp. 1.000.000,
    PPN = Rp. 100.000,
    PPh 23 = Rp. 20.000

    Jurnal saat nagih (terbit invoice) :
    Piutang = 1.100.000
    …………….Penjualan = 1.000.000
    …………….PPN Keluaran = 100.000

    Jurnal saat terima pelunasan :
    Kas/Bank = 1.080.000
    Prepaid PPh 23 = 20.000
    ………………..Piutang = 1.100.000

  • james007

    Member
    22 October 2014 at 4:12 pm

    Terimakasih rekan tanugroho471 , yovi, mang hendra, achmad88, dan bengawan5060 atas masukannya.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now