Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh 23 dapat dibiayakan/dikreditkan?
PPh 23 dapat dibiayakan/dikreditkan?
Dear Rekan2 Ortax
Ada yang saya mau tanyakan, apakah Biaya PPh 23 itu dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan pada saat perhitungan SPT badan?
Jika dapat dianggap sebagai kredit pajak SPT badan, berarti didalam list SPT badan 1771-III diisi setiap bukti potong yang dianggap sebagai biaya ya?
Apakah benar jurnal nya seperti ini :
Contoh : Perusahaan A menerima pendapatan dari jasa perawatan AC. Upah = Rp. 1.000.000,
PPN = Rp. 100.000,
PPh 23 = Rp. 20.000Jurnal :
Biaya PPh 23 20.000
Piutang Usaha 20.000Piutang Usaha 1.100.000
PPN Keluaran 100.000
Pendapatan 1.000.000Terimakasih rekan2 sebelumnya
- Originaly posted by james007:
apakah Biaya PPh 23 itu dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan pada saat perhitungan SPT badan?
Tidak boleh
PPh 23 dipotong pada akhir bulan pembayaran. PPh 23 merupakan angsuran PPh yang akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pada saat menerima bukti potong, PPh 23 dijurnal dalam pos pajak dibayar dimuka.
Secara komersial boleh, secara fiskal dilakukan koreksi fiskal jika prepaid tax dibiayakan
- Originaly posted by tanugroho471:
Secara komersial boleh, secara fiskal dilakukan koreksi fiskal jika prepaid tax dibiayakan
jadi boleh yah dibiayakan, tetapi tidak bisa menjadi pengurang di SPT badan. karena akan kena koreksi positif?
saat ini saya masih bingung dengan jurnal yang terjadi saat ada prepaid tax pph 23, sampai nanti menjadi 0 di akhir tahun.
Ada pencerahan rekan2?
thx
- Originaly posted by james007:
jadi boleh yah dibiayakan, tetapi tidak bisa menjadi pengurang di SPT badan. karena akan kena koreksi positif?
saat ini saya masih bingung dengan jurnal yang terjadi saat ada prepaid tax pph 23, sampai nanti menjadi 0 di akhir tahun.
Ada pencerahan rekan2?
thx
Jurnalnya begini pada akhir tahun nanti..
(Dr)Pajak Terutang
(Cr)PPh Pasal 23 DIbayar DImuka
(Cr)Hutang PPh Pasal 29 - Originaly posted by james007:
saat ini saya masih bingung dengan jurnal yang terjadi saat ada prepaid tax pph 23, sampai nanti menjadi 0 di akhir tahun
dijurnal pada beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan merupakan pengurang laba tahun berjalan sebelum pajak penghasilan.
- Originaly posted by yovi:
(Dr)Pajak Terutang
ralat..
(Dr) Pajak Penghasilan - Originaly posted by james007:
Dear Rekan2 Ortax
Ada yang saya mau tanyakan, apakah Biaya PPh 23 itu dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan pada saat perhitungan SPT badan?
Jika dapat dianggap sebagai kredit pajak SPT badan, berarti didalam list SPT badan 1771-III diisi setiap bukti potong yang dianggap sebagai biaya ya?
Apakah benar jurnal nya seperti ini :
Contoh : Perusahaan A menerima pendapatan dari jasa perawatan AC. Upah = Rp. 1.000.000,
PPN = Rp. 100.000,
PPh 23 = Rp. 20.000Jurnal :
Biaya PPh 23 20.000
Piutang Usaha 20.000Piutang Usaha 1.100.000
PPN Keluaran 100.000
Pendapatan 1.000.000Terimakasih rekan2 sebelumnya
jika melihat transaksi diatas, maka jurnalnya adalah:
Db. Piutang 1.080.000 Neraca
Db. Pajak ddm PPh 23 20.000 Neraca
Cr. Pendapatan 1.000.000 L/R
Cr. PPN Keluaran 100.000 NeracaPada saat perhitungan PPh Badan (misal PPh badan terutang 100.000) :
Db. Beban Pajak PPh Badan 100.000 L/R
Cr. Hutang PPh 29 100.000 Neracakemudian reclass jurnal prepaid tax ke hutang pph 29:
Db. hutang PPh 29 20.000 Neraca
Dr. Pajak ddm PPh 23 20.000 NeracaSehingga saldo akhir hutang pph 29 di neraca adalah 80.000 (100.000-20.000)
- Originaly posted by james007:
Contoh : Perusahaan A menerima pendapatan dari jasa perawatan AC. Upah = Rp. 1.000.000,
PPN = Rp. 100.000,
PPh 23 = Rp. 20.000Jurnal saat nagih (terbit invoice) :
Piutang = 1.100.000
…………….Penjualan = 1.000.000
…………….PPN Keluaran = 100.000Jurnal saat terima pelunasan :
Kas/Bank = 1.080.000
Prepaid PPh 23 = 20.000
………………..Piutang = 1.100.000 Terimakasih rekan tanugroho471 , yovi, mang hendra, achmad88, dan bengawan5060 atas masukannya.