Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 23 disetor sendiri
Pph 23 disetor sendiri
Rekan2 ortax tolong dibantu
Saya ingin bertanya kalo perushaan saya bekerja bergerak dalam jasa pengelolahn gedung, dimana pendapatannya berasal dari service charge yang dibayarkan oleh tenant.
Dan tenant2 ini semua adalah perorangan jd tidak memotong pph 23 ke kami.
Apakah benar kami harus meyetorkan plh 23 nya sendiri??
Kemudian untuk pelaporannya di ebukpot uninfikasi bagaimana ya? Apakah di bagian “pph yg disetor sendiri”..tapi saya lht ini kayanya hanya untuk pph pasal 4 ayat 2 dan pasal 15..
Terimakasih
Tidak perlu setor sendiri, karena PPh sifatnya adalah pemotongan dari pihak pengguna jasa. Jika tidak dipotong, maka diakhir tahun dihitung sendiri PPh terhutangnya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies