Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pph 23 disetor sendiri

  • Pph 23 disetor sendiri

  • Sonia Can

    Member
    6 October 2022 at 7:40 am

    Rekan2 ortax tolong dibantu

    Saya ingin bertanya kalo perushaan saya bekerja bergerak dalam jasa pengelolahn gedung, dimana pendapatannya berasal dari service charge yang dibayarkan oleh tenant.

    Dan tenant2 ini semua adalah perorangan jd tidak memotong pph 23 ke kami.

    Apakah benar kami harus meyetorkan plh 23 nya sendiri??

    Kemudian untuk pelaporannya di ebukpot uninfikasi bagaimana ya? Apakah di bagian “pph yg disetor sendiri”..tapi saya lht ini kayanya hanya untuk pph pasal 4 ayat 2 dan pasal 15..

    Terimakasih

  • Sutrisno

    Member
    7 October 2022 at 9:49 am

    Tidak perlu setor sendiri, karena PPh sifatnya adalah pemotongan dari pihak pengguna jasa. Jika tidak dipotong, maka diakhir tahun dihitung sendiri PPh terhutangnya.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now