Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph 23 gross-up

  • pph 23 gross-up

  • EDWINEL

    Member
    24 July 2012 at 4:38 pm
  • EDWINEL

    Member
    24 July 2012 at 4:38 pm

    rekan2 sorry newbie mau tanya, kalau sebuah PT (Badan) tidak mau dipotong pph 23 berarti pemotong musti gross-up kan?it means dibayarin atau bagusnya gk usah bayar pph 23 aja?..dan kalau dia mengeluarkan faktur pajak.. DPPnya sebesar nilai gross-up seharusnya?terus pph 23 gross-up dan smua witholding tax kalau di gross-up bisa dibiayakan atau tidak yah?di akhir tahun. mohon pencerahannya..Thanks.

  • Yovi

    Member
    24 July 2012 at 10:01 pm

    di gross up iyu mungkin tujuannya adalah agar pembayaran kepada supplier tidak dipotong ( supplier menerima net tanpa potong pph )..
    tetapi tetap wajib menerbitkan bukti potong kepada supplier..

    contoh :
    Tagihan Jasa 10.000.000

    di gross up menjadi 10.204.081
    PPh 23 (2%) 204.081
    yang dibayarkan kepada supplier => 10.204.081 – 204.081 = 10.000.000

    Originaly posted by EDWINEL:

    kalau dia mengeluarkan faktur pajak.. DPPnya sebesar nilai gross-up seharusnya?

    iya..

  • faiesta

    Member
    25 July 2012 at 9:31 am

    iya.. di ktr saya sama, byk PT spt itu.. tidak mau dipotong PPh 23
    jdnya kita sll gross – up drpd nanti kita yang salah krn dianggap tidak memotong PPh 23

    Originaly posted by EDWINEL:

    terus pph 23 gross-up dan smua witholding tax kalau di gross-up bisa dibiayakan atau tidak yah?di akhir tahun

    klo di gross up seharusnya bisa dibiayakan.. cmiiw ^_^

  • yuniffer

    Member
    25 July 2012 at 9:47 am
    Originaly posted by EDWINEL:

    terus pph 23 gross-up dan smua witholding tax kalau di gross-up bisa dibiayakan atau tidak yah?

    Tidak Bisa, silahkan refer ke Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:
    Pasal 13

    Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
    a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
    1) bukan merupakan objek pajak;
    2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
    3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

    b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

  • EDWINEL

    Member
    25 July 2012 at 2:03 pm

    Terimakasih rekan yovie atas penjelasannya, terus satu lagi pertanyaan saya. kalau di gross-up berarti badan tersebut kan mengeluarkan faktur pajak, contohnya sewa mobil, dri contoh rekan yovie di atas : tagihan jasa 10,000,000 di gross up menjadi DPPnya sebesar 10,204,081 sehingga badan tersebut mengeluarkan faktur pajak sebesar nilai DPP yang baru?dan PPN 10% sebesar 1,020,408.1.bukti potong iya wajib kita kasih. mohon penjelasannya..

  • EDWINEL

    Member
    25 July 2012 at 2:06 pm

    Terimakasih banyak rekan yuniffer atas penjelasannya:)saya rasa sudah sangat jelas.

  • EDWINEL

    Member
    25 July 2012 at 2:08 pm

    @yovie: sorry rekan yovie sudah ada jawaban ternyata…terimakasih banyak..:)

  • begawan5060

    Member
    25 July 2012 at 2:33 pm
    Originaly posted by EDWINEL:

    kalau di gross-up berarti badan tersebut kan mengeluarkan faktur pajak, contohnya sewa mobil, dri contoh rekan yovie di atas : tagihan jasa 10,000,000 di gross up menjadi DPPnya sebesar 10,204,081 sehingga badan tersebut mengeluarkan faktur pajak sebesar nilai DPP yang baru?dan PPN 10% sebesar 1,020,408.1.bukti potong iya wajib kita kasih

    Misal PT A menyewakan ke PT. B dan menagih ke PT. B sbb :
    Harga sewa = 1.000.000
    PPN = 100.000
    Jumlah tagihan = 1.100.000
    Atas tagihan ini, PT. A tidak mau dipotong PPh Ps 23 = 2%. PT. B "mengalah" dan menuruti kemauan PT. B. Agar pengeluaran (menanggung) PPh 23 tsb dapat dibiayakan oleh PT. B maka PT B "meng-gross up" sbb :
    Harga sewa = 1.000.000
    Harga sewa setelah gross up = 100/98 X 1.000.000 = 1.020.408

    Gross up dapat dibiayakan, sepanjang invoice dan dokumen transaksi lainnya disesuaikan dengan mencantumkan harga setelah gross up. Dengan demikian PT. A harus mengganti tagihannya mebjadi sbb :
    Harga sewa = 1.020.408
    PPN = 102.040
    Jumlah tagihan = 1.122.448

  • Lmie

    Member
    25 July 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan demikian PT. A harus mengganti tagihannya mebjadi sbb :
    Harga sewa = 1.020.408
    PPN = 102.040
    Jumlah tagihan = 1.122.448

    Jika tagihan di ganti menjadi nilai gross up, jadi tidak ada grossup dong ya atas invoice tersebut?
    Jadinya PPh akan di potong dari nilai yang tertera di invoice?

    Mohon pencerahan..

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    25 July 2012 at 4:27 pm
    Originaly posted by Lmie:

    Jika tagihan di ganti menjadi nilai gross up, jadi tidak ada grossup dong ya atas invoice tersebut?

    Benar…

    Originaly posted by Lmie:

    Jadinya PPh akan di potong dari nilai yang tertera di invoice?

    Benar…

    Jika gross up dilakukan secara sepihak, maka tetap saja tidak bisa dibiayakan (lihat penjelasan rekan Yuniffer)

  • EDWINEL

    Member
    25 July 2012 at 7:06 pm

    @begawan : Terimakasih rekan begawan atas penjelasannya..tapi saya ada pertanyaan lgi nih..jika gross-up dilakukan secara sepihak, itu akan menjadi kesalahan juga kan untuk PT.A it means ada resiko juga untuk dia, artinya kalau PT.A tidak merubah invoice dan faktur pajak mereka, berarti ada resiko kurang bayar PPN dan mereka akan kena denda jika tidak bayar kelebihannya. karena PPN PT.A akan kurang bayar karena nilai Invoice akan lebih tinggi..betul tidak rekan Begawan?apa PT.A bisa ignored saja dan mereka tanpa risiko apapun akibat transaksi gross-up tersebut tanpa merubah dokumen?.. mohon pencerahannya..

  • yuniffer

    Member
    25 July 2012 at 7:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Gross up dapat dibiayakan, sepanjang invoice dan dokumen transaksi lainnya disesuaikan dengan mencantumkan harga setelah gross up.

    Rekan Begawan, mohon bantuan peraturan untuk hal ini (lumayan untuk menambah referensi).

  • begawan5060

    Member
    25 July 2012 at 8:13 pm
    Originaly posted by EDWINEL:

    @begawan : Terimakasih rekan begawan atas penjelasannya..tapi saya ada pertanyaan lgi nih..jika gross-up dilakukan secara sepihak, itu akan menjadi kesalahan juga kan untuk PT.A it means ada resiko juga untuk dia, artinya kalau PT.A tidak merubah invoice dan faktur pajak mereka, berarti ada resiko kurang bayar PPN dan mereka akan kena denda jika tidak bayar kelebihannya.

    Benar…, tetapi apabila PT A tidak mau merubah, itu merupakan pilihan yang bodoh..
    Bukahkah PT. A sangat diuntungkan? PT. A nggak kena potong PPh, kenaikan PPN-nyapun dibayar oleh PT. B

  • begawan5060

    Member
    25 July 2012 at 8:16 pm
    Originaly posted by EDWINEL:

    apa PT.A bisa ignored saja dan mereka tanpa risiko apapun akibat transaksi gross-up tersebut tanpa merubah dokumen?..

    Nggak bisa diabaikan dong…
    Fiskus akan tahun karena adanya bukti potong PPh 23 yang diterbitkan PT. B dan FP yang diterbitkan oleh PT. A tidak sama DPP-nya..

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now