Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 gross-up
pph 23 gross-up
rekan2 sorry newbie mau tanya, kalau sebuah PT (Badan) tidak mau dipotong pph 23 berarti pemotong musti gross-up kan?it means dibayarin atau bagusnya gk usah bayar pph 23 aja?..dan kalau dia mengeluarkan faktur pajak.. DPPnya sebesar nilai gross-up seharusnya?terus pph 23 gross-up dan smua witholding tax kalau di gross-up bisa dibiayakan atau tidak yah?di akhir tahun. mohon pencerahannya..Thanks.
di gross up iyu mungkin tujuannya adalah agar pembayaran kepada supplier tidak dipotong ( supplier menerima net tanpa potong pph )..
tetapi tetap wajib menerbitkan bukti potong kepada supplier..contoh :
Tagihan Jasa 10.000.000di gross up menjadi 10.204.081
PPh 23 (2%) 204.081
yang dibayarkan kepada supplier => 10.204.081 – 204.081 = 10.000.000Originaly posted by EDWINEL:kalau dia mengeluarkan faktur pajak.. DPPnya sebesar nilai gross-up seharusnya?
iya..
iya.. di ktr saya sama, byk PT spt itu.. tidak mau dipotong PPh 23
jdnya kita sll gross – up drpd nanti kita yang salah krn dianggap tidak memotong PPh 23Originaly posted by EDWINEL:terus pph 23 gross-up dan smua witholding tax kalau di gross-up bisa dibiayakan atau tidak yah?di akhir tahun
klo di gross up seharusnya bisa dibiayakan.. cmiiw ^_^
- Originaly posted by EDWINEL:
terus pph 23 gross-up dan smua witholding tax kalau di gross-up bisa dibiayakan atau tidak yah?
Tidak Bisa, silahkan refer ke Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010:
Pasal 13Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1) bukan merupakan objek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
Terimakasih rekan yovie atas penjelasannya, terus satu lagi pertanyaan saya. kalau di gross-up berarti badan tersebut kan mengeluarkan faktur pajak, contohnya sewa mobil, dri contoh rekan yovie di atas : tagihan jasa 10,000,000 di gross up menjadi DPPnya sebesar 10,204,081 sehingga badan tersebut mengeluarkan faktur pajak sebesar nilai DPP yang baru?dan PPN 10% sebesar 1,020,408.1.bukti potong iya wajib kita kasih. mohon penjelasannya..
Terimakasih banyak rekan yuniffer atas penjelasannya:)saya rasa sudah sangat jelas.
@yovie: sorry rekan yovie sudah ada jawaban ternyata…terimakasih banyak..:)
- Originaly posted by EDWINEL:
kalau di gross-up berarti badan tersebut kan mengeluarkan faktur pajak, contohnya sewa mobil, dri contoh rekan yovie di atas : tagihan jasa 10,000,000 di gross up menjadi DPPnya sebesar 10,204,081 sehingga badan tersebut mengeluarkan faktur pajak sebesar nilai DPP yang baru?dan PPN 10% sebesar 1,020,408.1.bukti potong iya wajib kita kasih
Misal PT A menyewakan ke PT. B dan menagih ke PT. B sbb :
Harga sewa = 1.000.000
PPN = 100.000
Jumlah tagihan = 1.100.000
Atas tagihan ini, PT. A tidak mau dipotong PPh Ps 23 = 2%. PT. B "mengalah" dan menuruti kemauan PT. B. Agar pengeluaran (menanggung) PPh 23 tsb dapat dibiayakan oleh PT. B maka PT B "meng-gross up" sbb :
Harga sewa = 1.000.000
Harga sewa setelah gross up = 100/98 X 1.000.000 = 1.020.408Gross up dapat dibiayakan, sepanjang invoice dan dokumen transaksi lainnya disesuaikan dengan mencantumkan harga setelah gross up. Dengan demikian PT. A harus mengganti tagihannya mebjadi sbb :
Harga sewa = 1.020.408
PPN = 102.040
Jumlah tagihan = 1.122.448 - Originaly posted by begawan5060:
Dengan demikian PT. A harus mengganti tagihannya mebjadi sbb :
Harga sewa = 1.020.408
PPN = 102.040
Jumlah tagihan = 1.122.448Jika tagihan di ganti menjadi nilai gross up, jadi tidak ada grossup dong ya atas invoice tersebut?
Jadinya PPh akan di potong dari nilai yang tertera di invoice?Mohon pencerahan..
Terima kasih
- Originaly posted by Lmie:
Jika tagihan di ganti menjadi nilai gross up, jadi tidak ada grossup dong ya atas invoice tersebut?
Benar…
Originaly posted by Lmie:Jadinya PPh akan di potong dari nilai yang tertera di invoice?
Benar…
Jika gross up dilakukan secara sepihak, maka tetap saja tidak bisa dibiayakan (lihat penjelasan rekan Yuniffer)
@begawan : Terimakasih rekan begawan atas penjelasannya..tapi saya ada pertanyaan lgi nih..jika gross-up dilakukan secara sepihak, itu akan menjadi kesalahan juga kan untuk PT.A it means ada resiko juga untuk dia, artinya kalau PT.A tidak merubah invoice dan faktur pajak mereka, berarti ada resiko kurang bayar PPN dan mereka akan kena denda jika tidak bayar kelebihannya. karena PPN PT.A akan kurang bayar karena nilai Invoice akan lebih tinggi..betul tidak rekan Begawan?apa PT.A bisa ignored saja dan mereka tanpa risiko apapun akibat transaksi gross-up tersebut tanpa merubah dokumen?.. mohon pencerahannya..
- Originaly posted by begawan5060:
Gross up dapat dibiayakan, sepanjang invoice dan dokumen transaksi lainnya disesuaikan dengan mencantumkan harga setelah gross up.
Rekan Begawan, mohon bantuan peraturan untuk hal ini (lumayan untuk menambah referensi).
- Originaly posted by EDWINEL:
@begawan : Terimakasih rekan begawan atas penjelasannya..tapi saya ada pertanyaan lgi nih..jika gross-up dilakukan secara sepihak, itu akan menjadi kesalahan juga kan untuk PT.A it means ada resiko juga untuk dia, artinya kalau PT.A tidak merubah invoice dan faktur pajak mereka, berarti ada resiko kurang bayar PPN dan mereka akan kena denda jika tidak bayar kelebihannya.
Benar…, tetapi apabila PT A tidak mau merubah, itu merupakan pilihan yang bodoh..
Bukahkah PT. A sangat diuntungkan? PT. A nggak kena potong PPh, kenaikan PPN-nyapun dibayar oleh PT. B - Originaly posted by EDWINEL:
apa PT.A bisa ignored saja dan mereka tanpa risiko apapun akibat transaksi gross-up tersebut tanpa merubah dokumen?..
Nggak bisa diabaikan dong…
Fiskus akan tahun karena adanya bukti potong PPh 23 yang diterbitkan PT. B dan FP yang diterbitkan oleh PT. A tidak sama DPP-nya..