Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 gross-up
pph 23 gross-up
- Originaly posted by begawan5060:
Fiskus akan tahun karena adanya bukti potong PPh 23 yang diterbitkan PT. B dan FP yang diterbitkan oleh PT. A tidak sama DPP-nya..
Ralat, seharusnya :
Fiskus akan tahu karena …..dst - Originaly posted by yuniffer:
Rekan Begawan, mohon bantuan peraturan untuk hal ini (lumayan untuk menambah referensi).
Tagihan sewa sebesar 1.020.408
Berapa dipotong PPh Ps 23, dan berapa biaya sewa rekan yuniffer? - Originaly posted by begawan5060:
Nggak bisa diabaikan dong…
Fiskus akan tahun karena adanya bukti potong PPh 23 yang diterbitkan PT. B dan FP yang diterbitkan oleh PT. A tidak sama DPP-nya..lalu bagaimana dengan gross up sepihak yang dilakukan sepihak oleh pihak pemberi penghasilan yang transaksinya tanpa PPN?
tidak ada dampak sanksi untuk penerima penghasilan kan rekan? - Originaly posted by begawan5060:
Jika gross up dilakukan secara sepihak, maka tetap saja tidak bisa dibiayakan (lihat penjelasan rekan Yuniffer)
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
maksudnya?
yang saya tangkap seperti ini..
jika gross up dilakukan sepihak dalam artian invoice di terbitkan lebih dulu baru d gross up oleh pihak pemberi penghasilan.. jika seperti ini, maka PPh 23 yang di tanggung pemberi penghasilan tidak dapat dibiayakan..jika tidak sepihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak, dalam artian invoice diterbitkan setelah dilakukan gross up ( nilai invoice sudah berdasarkan nilai gross up ) maka atas PPh 23 yang di tanggung oleh pemberi penghasilan dapat dibiayakan..
demikian yang saya tangkap rekan..
@begawan : terimakasih atas penjelasannya, betul sekali rekan begawan, soalnya saya pernah mendapat case seperti ini. dan PT A cuek tidak mau mengganti Invoice dan faktur pajak, karena kejadiannya sudah berlangsung lama, tapi perusahaan saya telah membayar pph 23nya..kebetulan saya juga masih baru di perusahaan sekarang. dan sebelumnya tidak ada org pajak.dan saya temukan adalah tagihan,faktur pajak dan pembayaran tidak sinkron angkanya. angkanya sinkron kalau pph tidak dibayarkan oleh si pemotong. mknya saya tanya ke forum ini, saya juga tidak mengerti mereka tidak tau atau sengaja mengelak..
Dan pasti juga berpengaruh kepda perusahaan saya sekarang, karena secara gk langsung kita memotong pph 23nya lebih kecil, ada kemungkinan denda juga berarti, seharusnya kurang bayar karena DPP sudah lebih tinggi. jika mengikuti kenyataan yang sebenarnya..
rekan2, kalau di tempat saya .. jika kita menerbitkan invoice yg kita gross up , kita tidak akan memberikan bukti potongnya kepada pengguna jasa. karena kan PPh nya kita yg bayar… 🙂
Mohon koreksi.. trims..- Originaly posted by Fredy0819:
rekan2, kalau di tempat saya .. jika kita menerbitkan invoice yg kita gross up , kita tidak akan memberikan bukti potongnya kepada pengguna jasa. karena kan PPh nya kita yg bayar… 🙂
Mohon koreksi.. trims..koq rekan yg nerbitkan invoice rekan jg yg motong?
mohon pencerahannya… - Originaly posted by hangsengnikkei:
koq rekan yg nerbitkan invoice rekan jg yg motong?
mohon pencerahannya…maaf, ralat maksud saya bukan menerbitkan tetapi menerima… 🙂 hehehe… trims atas koreksinya.. 🙂
- Originaly posted by Fredy0819:
maaf, ralat maksud saya bukan menerbitkan tetapi menerima… 🙂 hehehe… trims atas koreksinya.. 🙂
berarti kata2nya jadi gini ya…
rekan2, kalau di tempat saya .. jika kita menerima invoice yg kita gross up , kita tidak akan diberikan bukti potongnya oleh pengguna jasa
Mohon koreksi.. trims.. - Originaly posted by Fredy0819:
jika kita menerima invoice yg kita gross up , kita tidak akan memberikan bukti potongnya kepada pengguna jasa. karena kan PPh nya kita yg bayar… 🙂
Invoice yang kita gross up, bukankah ini berarti "mark up" biaya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
rekan2, kalau di tempat saya .. jika kita menerima invoice yg kita gross up , kita tidak akan diberikan bukti potongnya oleh pengguna jasa
invoice yang mengross up nya ada lah mereka.. kan kita yg memotong / menerbitkan bukti potongnya.
- Originaly posted by begawan5060:
Invoice yang kita gross up, bukankah ini berarti "mark up" biaya?
ya benar rekan, tapi kan kita terima invoice itu setelah mereka gross up.. seolah2 kita tidak mengetahui kalau inv itu sudah di gross up mereka 🙂
trims.. CMIIW Gross up dapat dibiayakan, sepanjang invoice dan dokumen transaksi lainnya disesuaikan dengan mencantumkan harga setelah gross up.
menyambung tanggapan rekan begawan, jika vendor tdk terbitkan FP, tp invoice bisa mereka sesuaikan amountnya, pertanyaan sy apakah gross up bisa dilanjutkan dan tetap bisa dibiayakan? . Ditunggu yaaa rekan ortax tanggapannya….Trims
- Originaly posted by maranisti:
menyambung tanggapan rekan begawan, jika vendor tdk terbitkan FP, tp invoice bisa mereka sesuaikan amountnya, pertanyaan sy apakah gross up bisa dilanjutkan dan tetap bisa dibiayakan?
Tidak menerbitkan FP? Berarti mereka bukan PKP? Apabila demikian, gross up tetap dapat dibiayakan..