Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 GROSS UP
Rekan,
bagaimana cara hitung/rumus utk pph 23 gross up.
misal; tagihan rp. 4.175.500 tp pihak lawan inginnya terima uang sejumlah tsb, jd biaya pph 23 ditanggung oleh saya sebagai pembayarnya.
Mohon bantuan.
tks.4.175.500/0.98
Kalau tdk pny NPWP 4.175.500/0.96
dear rekan elmo, kalau utk invoicenya apakah harus dirubah juga dgn yg sudah harga gross up atau bisa pakai invoice yg sebelumnya?
setuju deh sama rekan elmo
Setuju ma rekan elmo…
initinya tinggal:
nilai yang ingin terima vendor dibagi (100% – tarif)- Originaly posted by VAT:
Setuju ma rekan elmo…
initinya tinggal:
nilai yang ingin terima vendor dibagi (100% – tarif)Sekedar intermezo, apakah fair jika pihak vendor meminta dan menerima bukti potong nya?
- Originaly posted by dharmawan a:
Sekedar intermezo, apakah fair jika pihak vendor meminta dan menerima bukti potong nya?
Menurut saya kalau memang ada kontrak atau perjanjian bahwa harga yang dibayarkan adalah angka bersih….cukup fair jika mereka menerima bukti potong….
Tinggal bagaimana si pemberi penghasilan melihat bahwa harga (biaya) sesungguhnya bukanlah sebesar nilai net itu (harus angka setelah di gross up)….
Sama halnya seperti karyawan yang saat nego gaji minta angkanya net….masa gak terima bukti potong 1721 A1?
hehehehe…
ada pandangan rekan lain? setuju dg rekan VAT..
kalau untuk invoice nya apakah harus dirubah dgn harga yg sudah digross up atau masih pakai invoice yg sebelumnya?
terimakasih