Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Jasa Angkutan Darat
PPh 23 Jasa Angkutan Darat
Dear rekan semuanya,
Jujur saja, ketentuan mengenai pemotongan PPh 23 atas jasa angkutan darat adalah salah satu yang paling membingungkan.
WP OP menjalankan usaha jasa angkutan darat (truk) dimana pembayaran didasarkan pada volume m3 dan berat kg, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sewa.
Dalam KMK No.141/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf ba, disebutkan Jasa Pengangkutan/Ekspedisi merupakan jenis jasa lain yang terutang dan wajib dipotong PPh 23.
Pertanyaannya, apakah ketentuan KMK No.141 tersebut menganggap seluruh jasa angkutan terutang PPh 23 tanpa melihat apakah berdasarkan volume atau sewa ? Tks banyak atas penjelasannya.
- Originaly posted by liuyiusin:
WP OP menjalankan usaha jasa angkutan darat (truk) dimana pembayaran didasarkan pada volume m3 dan berat kg, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sewa.
Jika diperlakukan sebagai sewa maka dipotong PPh 23 Sewa sehub. penggunaan harta
Jika diperlakukan sebagai jasa angkutan maka dipotong PPh 21 Bukan pegawai sehub. pemberian jasa.
cmiiw - Originaly posted by liuyiusin:
Dalam KMK No.141/2015
PMK kali maksudnya bukan KMK
Originaly posted by liuyiusin:jasa angkutan terutang PPh 23 tanpa melihat apakah berdasarkan volume atau sewa ?
sejak PMK 141 2015 iya..
salam
sudah betul apa yg tertera dalam pmk 141/2015 potong 23.
- Originaly posted by jo777:
sudah betul apa yg tertera dalam pmk 141/2015 potong 23.
?
Mhn pendapat para pakar :Originaly posted by liuyiusin:WP OP menjalankan usaha jasa
itu kena dipotong PPh 21 atau PPh 23 ?
Terima kasih. - Originaly posted by bsaint66:
itu kena dipotong PPh 21 atau PPh 23 ?
Terima kasih.Kalau dia menjalankan usaha jasa itu pph 23 bro…
- Originaly posted by bsaint66:
Originaly posted by liuyiusin:
WP OP menjalankan usaha jasaitu kena dipotong PPh 21 atau PPh 23 ?
Terima kasih.23
- Originaly posted by whykey:
Kalau dia menjalankan usaha jasa itu pph 23 bro…
Originaly posted by sistop:23
mengapa 23 rekan? apa artinya jika OP menjalankan usaha apapun itu termasuk 23? kan ada sebagian yg masuk ke 21.
maksud saya, apakah ada poin yg jelas membedakan?
trims.
- Originaly posted by abetkasonk:
mengapa 23 rekan? apa artinya jika OP menjalankan usaha apapun itu termasuk 23? kan ada sebagian yg masuk ke 21.
maksud saya, apakah ada poin yg jelas membedakan?
trims.
PPh 23 untuk jasa angkutan.
Tidak semua WP OP dipotong PPh 23, tergantung jenis jasa-nya. - Originaly posted by liuyiusin:
Dalam KMK No.141/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf ba, disebutkan Jasa Pengangkutan/Ekspedisi merupakan jenis jasa lain yang terutang dan wajib dipotong PPh 23.
kita bisa menggunakan aturan ini klo yg memberikan/menyerahkan jasa [i][/i]adalah WP Badan. Dalam hal ini kan OP. Klo memang ini adalah penyerahan jasa yg dilakukan oleh OP, potong Psl 21 bukan 23.
Tapi klo ini sewa sehubungan dgn kepemilikan harta, potong Psl 23 atas sewa. cmiiw.
Thx - Originaly posted by bsaint66:
itu kena dipotong PPh 21 atau PPh 23 ?
Terima kasih.kita liat dari Subjek pajak, jika OP kita Potong PPh 21 sedangkan yang berbentuk badan dikenakan PPh 23
Semoga Bermanfaat - Originaly posted by whykey:
Kalau dia menjalankan usaha jasa itu pph 23 bro…
tergantung bos, kalo penerima penghasilan (pemberi jasanya) = WP Badan maka dipotong pph 23 betul. Tapi Kalo penerima penghasilan (pemberi jasanya) = WP Orang Pribadi maka dipotong PPH 21.
Baca di PER 16 2016 untuk PPh 21, untuk PPH 23 baca di PMK 141 2015Originaly posted by abetkasonk:engapa 23 rekan? apa artinya jika OP menjalankan usaha apapun itu termasuk 23? kan ada sebagian yg masuk ke 21.
lihat pemberi jasa nya siapa, yaa
Originaly posted by buntank:PPh 23 untuk jasa angkutan.
Tidak semua WP OP dipotong PPh 23, tergantung jenis jasa-nya.bukan tergantung jenis jasanya, itu tergantung siapa pemberi jasanya. Baca notes saya sebelumnya ya
Originaly posted by big.small:kita bisa menggunakan aturan ini klo yg memberikan/menyerahkan jasa [i][/i]adalah WP Badan. Dalam hal ini kan OP. Klo memang ini adalah penyerahan jasa yg dilakukan oleh OP, potong Psl 21 bukan 23.
Tapi klo ini sewa sehubungan dgn kepemilikan harta, potong Psl 23 atas sewa. cmiiw.
ThxGanteng. SETUJU
- Originaly posted by big.small:
kita bisa menggunakan aturan ini klo yg memberikan/menyerahkan jasa [i][/i]adalah WP Badan. Dalam hal ini kan OP. Klo memang ini adalah penyerahan jasa yg dilakukan oleh OP, potong Psl 21 bukan 23.
Tapi klo ini sewa sehubungan dgn kepemilikan harta, potong Psl 23 atas sewa. cmiiw.
ThxBagaimana cara pemotongan jika ada tagihan jasa pengangkutan a/n OP setiap bulan ?
Apakah diaggap sbg Pegawai Tdk Tetap/Tenaga Kerja Lepas, Bukan Pegawai Yg Menerima Imbalan Yg Bersifat Berkesinambungan, dan ataupun ada nama lainnya.
Brapa tarif yg dikenakan ?