Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 (Jasa e-commerce)
PPh 23 (Jasa e-commerce)
Selamat pagi rekan semuanya.
Saya mau bertanya, saya bekerja di perusahaan perdagangan, kami menjual produk secara online salah satunya di Shopee, setiap bulannya shopee mengeluarkan faktur pajak ppn atas biaya administrasi, biaya layanan dan biaya pembayaran. Kemudian saya di beritahu bahwa biaya tersebut terkena pemotongan pph 23..
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah yang terkena potongan hanya untuk biaya layanannya saja? Atau seluruh biaya terkena potongan pph?
Terimakasih sebelumnya
Oh iya, Npwp yang tercantum dalam faktur pajak tersebut masih dalam orang pribadi belum NPWP perusahaan karena masih dalam proses perubahan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies