Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh 23 Jasa Konstruksi
Tagged: jasakonstruksi, PPH, PPh23, pph23-2
PPh 23 Jasa Konstruksi
Hi mau tanya
Studi Kasus:
Jika Badan Usaha A (PKP) sebagai Kontraktor mendapat proyek jasa konstruksi sebesar 2Miliar, lalu pengenaan PPh 23 berapa %? dan perhitungannya dari Keseluruhan Nilai Kontrak Jasa atau bisa dari Nilai Jasa Upah tanpa mencantumkan Material?
Terima kasih
Silahkan di baca artikel terkait PPh 23 atas Jasa Konstruksi nya rekan
https://forum.ortax.org/ketentuan-pph-pasal-23-atas-jasa-konstruksiAtau kalau mau lebih jelas nya lagi, buka PP 9 Tahun 2022
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17687Bila ber SIUJK PPh FInal 4(2)
Bila tidak PPh 23
Viewing 1 - 3 of 3 replies