Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya
PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya
Kawan-kawan saya mau tanya (first posting ni, he2), minta bantuannya ya..
1. Perlakuan pajak atas jasa konstruksi dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? Bagaimana dengan tarifnya?
2. Atas pembayaran jasa sewa tanah/bangunan yang dikenakan PPh 4 ayat 2
dan jasa sewa peralatan/mesin yang dikenakan PPh 23 apakah keduanya dikenakan PPN juga?
3. Apakah diperlukan Faktur pajak atas PPN? bila yang memungut PPN, bendaharawan pemerintah kepada PKP.
Terimakasih sebelumnya- Originaly posted by novelsyah:
1. Perlakuan pajak atas jasa konstruksi dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? Bagaimana dengan tarifnya?
perusahaannya bergerak dalam bidang konstruksi gak rekan novel
Untuk pertanyaan ke tiga……
tetap pakai faktur pajak rekan… tp kode fakturnya jadi… 020.000.11.000000XX.Salam…
rekan novel lg ada tender E-PROC ya?
- Originaly posted by novelsyah:
Atas pembayaran jasa sewa tanah/bangunan yang dikenakan PPh 4 ayat 2
dan jasa sewa peralatan/mesin yang dikenakan PPh 23 apakah keduanya dikenakan PPN juga?Ada PPN nya juga Rekan Novelsyah
Originaly posted by novelsyah:1. Perlakuan pajak atas jasa konstruksi dikenakan PPh 23 atau PPh 4 ayat 2? Bagaimana dengan tarifnya?
Kalau perusahaan Rekan bergerak dibidang Jasa Konstruksi dan memiliki SIUJK
maka akan dipotong PPh pasal 4(2),tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa TeknikUntuk lebih jelasnya tentang Jasa Konstruksi Rekan bisa baca PP No 51 2008 dan PP 40 tahun 2009
Salam
- Originaly posted by Cheonjae:
Kalau perusahaan Rekan bergerak dibidang Jasa Konstruksi dan memiliki SIUJK
maka akan dipotong PPh pasal 4(2),tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknikkok beda yah seperti yang diuraikan rekan lingga berikut ini :
ketahui dulu apakah peyedia jasa merupakan pengusaha dibidang konstruksi, jika ia maka semua jasa yg dikerjakan masuk dalam pasal 4(2)jasa konstruksi.
jika penyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi maka dilihat lagi jasa yg dia berikan apakah masuk dalam jasa konstruksi / diluar dari yg telah disebutkan dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 4(2).
jika peyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi dan jasa yg di kerjakan masuk dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 23
- Originaly posted by fadhilrachman:
kok beda yah seperti yang diuraikan rekan lingga berikut ini :
menurut rekan yg beda pada bagian mana?
biar kita bisa bedah dan diskusikan, mungkin memang saya yg keliru menafsirkan peraturan tersebut.salam
bedanya disini rekan lingga :
Originaly posted by fadhilrachman:tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknik
sementara menurut rekan lingga :
Originaly posted by lingga:jika penyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi maka dilihat lagi jasa yg dia berikan apakah masuk dalam jasa konstruksi / diluar dari yg telah disebutkan dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 4(2).
1) Yang berlaku saat ini adalah PP NO. 40 Tahun 2009 (Perubahan atas PP NO. 51 Tahun 2008) Pasal 10 huruf "a" angka 2:
Wajib Pajak (Perusahaan) yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2.2)Pernyataan "bagi perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi usaha tersebut (yang ada di PP NO. 51 Tahun 2008) ditegaskan di Peraturan Meteri Keuangan NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2) yang telah saya utarakan sebelumnya.
3) Bagi Wajib Pajak (Perusahaan) yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang terlanjur dipotong pajaknya (salah potong) berdasarkan ketentuan Pasal 23 harus dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final (Wajib Pajak (Perusahaan) harus melakukan pembetulan), seperti yang disebutkan di PMK NO. 153/PMK.03/2009 Pasal 8 Ayat (1) a.
Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencanaan Konstruksi dst. yang disebutkan di PP NO. 51 Tahun 2008, PMK NO. 187/PMK.03/2008 dan NO. 153/PMK.03/2009 menurut Fiskus adalah Jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak (Perusahaan) yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (sesuai PP NO. 40 Tahun 2009 (Perubahan atas PP NO. 51 Tahun 2008) Pasal 10 huruf "a" angka 2. dan PMK NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2).)
Ruang lingkup PMK NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2) tsb. adalah terdiri dari Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Jadi PP NO. 40 Tahun 2009 (Perubahan atas PP NO. 51 Tahun 2008) dan MK NO. 244/PMK.03/2008 dikeluarkan sebagai penegasan atas jawaban kebingungan WP selama ini (grey area)…
sumber: pak ismail-forum pajak
- Originaly posted by fadhilrachman:
Originaly posted by fadhilrachman:
tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Tekniksekarang kita lihat pengertian jasa Teknik SE 35/PJ/2010
Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau
pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan
sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
ditentukan oleh pengguna jasa.apakah bisa disamankan pemberian informasi dengan terjun lagnsung megerjakan secara fisik seperrti yg dijelaskan dalam Ruang lingkup PMK NO. 244/PMK.03/2008, di Pasal 1 (2) tsb. adalah terdiri dari Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan
- Originaly posted by fadhilrachman:
Originaly posted by fadhilrachman:
tapi kalau bukan pengusaha konstruksi akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2 % masuk ke kriteria Jasa Teknikjika diterjemahkan seperti diatas ini , maka menrut saya PMK 244 u/ kedua jenis jasa dibawah ini ga berguna donk.
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
Originaly posted by lingga:
jika penyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi maka dilihat lagi jasa yg dia berikan apakah masuk dalam jasa konstruksi / diluar dari yg telah disebutkan dalam PMK 244, maka dikenakan PPh 4(2).menurut saya begini rekan.
jika peyedia jasa bukan bergerak dibidang konstruksi, dan jasa yg diberikan tidak termasuk dalam PMK 244 hanya yg bercetak tebal. maka dia dikenakan PPh 23.
Pasal 1 (2) tsb. adalah terdiri dari Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel dan Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.selain dari yg bercetak tebal diatas, maka atas pekerjaan itu masuk dalam jasa konstruksi.
salam
untuk lebih lengkapnya, bagaimana kalau kita kasih ilustrasi seperti ini rekan :
1. Perusahaan konstruksi mengerjakan instalasi AC
2. Perusahaan non konstruksi mengerjakan instalasi AC
3. WP OP mengerjakan instalasi AC
4. Perusahaan konstruksi menyewakan alat beratnyasilahkan dijawab rekan lingga
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
1. Perusahaan konstruksi mengerjakan instalasi AC
pph 4(2)
Originaly posted by fadhilrachman:2. Perusahaan non konstruksi mengerjakan instalasi AC
pph 23
Originaly posted by fadhilrachman:3. WP OP mengerjakan instalasi AC
ini bisa ke pasal 21 bisa juga ke pasal 4(2)
Originaly posted by fadhilrachman:4. Perusahaan konstruksi menyewakan alat beratnya
yg menyewa harus memotong pph 23
salam