Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya

  • PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya

  • fadhilrachman

    Member
    18 July 2011 at 9:19 am

    tapi jangan salah loh rekan……pekerjaan instalasi AC itu sebenarnya masuk kategori ME……… ME adalah salah jenis pekerjaan konstruksi…..

  • fadhilrachman

    Member
    18 July 2011 at 9:22 am

    maksud saya ME itu adalah salah satu jenis pekerjaan konstruksi

  • begawan5060

    Member
    18 July 2011 at 10:43 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Ikutan berpendapat biar lebih berwarna, hihihiihihi :
    1. Bukan objek PPh 23 juga bukan objek PPh 4(2)
    2. Objek PPh 23
    3. Bisa objek PPh 21, bisa objek PPh 4(2)
    4. Objek PPh 23

    Xi..xii..xiii…., ter-inspirasi dengan postingan saya yang ini, ya? : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24688

  • metzcren

    Member
    18 July 2011 at 10:46 am

    ikut comment.. saya setuju ama pendapat rekan ingintahupajak..
    instalasi ac dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi..
    kalo instalasi dilakukan bukan dalam kegiatan kostruksi ya tidak objek 23 dan juga tidak objek 4(2),..
    liat pengertian pekerjaan konstruksi di pp 40/2009..
    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    jadi apa? kesimpulan saya adalaha yang masuk ke ranah 4(2) itu mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik dari tidak ada menjadi ada..

    contoh.. ada bangunan sudah berdiri trus dibuat partisi atau renovasi..
    dan dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi… ya ini bukan menjadi objek pph 4(2)…

    thanks.. CMIIW….

  • metzcren

    Member
    18 July 2011 at 10:53 am

    jadi intinya diliat dari objeknya… masuk ke pengertian pekerjaan konstruksi atau tidak menurut PP 51/2008,..

  • fadhilrachman

    Member
    18 July 2011 at 4:21 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Originaly posted by ingintahupajak:
    1. Perusahaan konstruksi mengerjakan instalasi AC

    Originaly posted by fadhilrachman:

    [quote=ingintahupajak]Ikutan berpendapat biar lebih berwarna, hihihiihihi :
    1. Bukan objek PPh 23 juga bukan objek PPh 4(2)

    sekarang saya ubah kasusnya, :

    Perusahaan konstruksi mengerjakan bangunan baru yang didalamnya terdapat instalasi AC, jadi kontraknya menjadi satu bagian yaitu pekerjaan bangunan…
    mohon pencerahannya ???

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 5:14 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Xi..xii..xiii…., ter-inspirasi dengan postingan saya yang ini, ya? : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24688

    Wehehehe, begitulah Pak, klo tidak dibuatkan topik tersendiri, bakal ngalur ngidul pembahasannya, dan saya ijin copas dikit, heheheh…

    Tapi kan masalah ini masih dispute ya Pak, masih ada perbedaan pendaapt yang belum bisa disatukan karena ketidakjelasan aturan, dalam hal ini tanda baca.

    Originaly posted by fadhilrachman:

    Perusahaan konstruksi mengerjakan bangunan baru yang didalamnya terdapat instalasi AC, jadi kontraknya menjadi satu bagian yaitu pekerjaan bangunan…
    mohon pencerahannya ???

    Berdasarkan pendapat saya : PPh 4(2)

  • metzcren

    Member
    18 July 2011 at 7:23 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Originaly posted by fadhilrachman:
    Perusahaan konstruksi mengerjakan bangunan baru yang didalamnya terdapat instalasi AC, jadi kontraknya menjadi satu bagian yaitu pekerjaan bangunan…
    mohon pencerahannya ???

    Berdasarkan pendapat saya : PPh 4(2)

    sependapat dengan jawaban di atas..
    CMIIW

  • novelsyah

    Member
    6 August 2011 at 10:57 am

    terimakasih atas jawabannya rekan2

  • jakartaholic

    Member
    8 August 2011 at 11:08 am

    Dear Rekan,

    Saya ada pertanyaan tambahan, apabila perusahaan tdk memiliki SIUJK, tetapi melakukan usaha konstruksi, membuat gedung baru misalnya, jadi tetap kena pph 4 (2) di tarif 4% utk penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha kah?

    Mohon pencerahan. Thanks.

  • Kelvinadityo

    Member
    8 August 2011 at 12:17 pm

    Saya coba jawab,

    Tarif nya "6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha."

    Pasal 3^1^e PP51 thn 2008 yang direvisi di PP40 thn 2009

  • Kelvinadityo

    Member
    8 August 2011 at 12:19 pm

    Maaf, koreksi kalau pelaksana, tanpa kualifikasi usaha tarif nya 4%, anda benar.

  • fadhilrachman

    Member
    8 August 2011 at 2:50 pm
    Originaly posted by kelvinadityo:

    kalau pelaksana, tanpa kualifikasi usaha tarif nya 4%, anda benar.

    sependapat

Viewing 31 - 43 of 43 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now