Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya
PPh 23 Jasa Konstruksi dan lainnya
tapi jangan salah loh rekan……pekerjaan instalasi AC itu sebenarnya masuk kategori ME……… ME adalah salah jenis pekerjaan konstruksi…..
maksud saya ME itu adalah salah satu jenis pekerjaan konstruksi
- Originaly posted by ingintahupajak:
Ikutan berpendapat biar lebih berwarna, hihihiihihi :
1. Bukan objek PPh 23 juga bukan objek PPh 4(2)
2. Objek PPh 23
3. Bisa objek PPh 21, bisa objek PPh 4(2)
4. Objek PPh 23Xi..xii..xiii…., ter-inspirasi dengan postingan saya yang ini, ya? : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24688
ikut comment.. saya setuju ama pendapat rekan ingintahupajak..
instalasi ac dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi..
kalo instalasi dilakukan bukan dalam kegiatan kostruksi ya tidak objek 23 dan juga tidak objek 4(2),..
liat pengertian pekerjaan konstruksi di pp 40/2009..
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.jadi apa? kesimpulan saya adalaha yang masuk ke ranah 4(2) itu mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik dari tidak ada menjadi ada..
contoh.. ada bangunan sudah berdiri trus dibuat partisi atau renovasi..
dan dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi… ya ini bukan menjadi objek pph 4(2)…thanks.. CMIIW….
jadi intinya diliat dari objeknya… masuk ke pengertian pekerjaan konstruksi atau tidak menurut PP 51/2008,..
- Originaly posted by fadhilrachman:
Originaly posted by ingintahupajak:
1. Perusahaan konstruksi mengerjakan instalasi ACOriginaly posted by fadhilrachman:[quote=ingintahupajak]Ikutan berpendapat biar lebih berwarna, hihihiihihi :
1. Bukan objek PPh 23 juga bukan objek PPh 4(2)sekarang saya ubah kasusnya, :
Perusahaan konstruksi mengerjakan bangunan baru yang didalamnya terdapat instalasi AC, jadi kontraknya menjadi satu bagian yaitu pekerjaan bangunan…
mohon pencerahannya ??? - Originaly posted by begawan5060:
Xi..xii..xiii…., ter-inspirasi dengan postingan saya yang ini, ya? : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=24688
Wehehehe, begitulah Pak, klo tidak dibuatkan topik tersendiri, bakal ngalur ngidul pembahasannya, dan saya ijin copas dikit, heheheh…
Tapi kan masalah ini masih dispute ya Pak, masih ada perbedaan pendaapt yang belum bisa disatukan karena ketidakjelasan aturan, dalam hal ini tanda baca.
Originaly posted by fadhilrachman:Perusahaan konstruksi mengerjakan bangunan baru yang didalamnya terdapat instalasi AC, jadi kontraknya menjadi satu bagian yaitu pekerjaan bangunan…
mohon pencerahannya ???Berdasarkan pendapat saya : PPh 4(2)
- Originaly posted by ingintahupajak:
Originaly posted by fadhilrachman:
Perusahaan konstruksi mengerjakan bangunan baru yang didalamnya terdapat instalasi AC, jadi kontraknya menjadi satu bagian yaitu pekerjaan bangunan…
mohon pencerahannya ???Berdasarkan pendapat saya : PPh 4(2)
sependapat dengan jawaban di atas..
CMIIW terimakasih atas jawabannya rekan2
Dear Rekan,
Saya ada pertanyaan tambahan, apabila perusahaan tdk memiliki SIUJK, tetapi melakukan usaha konstruksi, membuat gedung baru misalnya, jadi tetap kena pph 4 (2) di tarif 4% utk penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha kah?
Mohon pencerahan. Thanks.
Saya coba jawab,
Tarif nya "6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha."
Pasal 3^1^e PP51 thn 2008 yang direvisi di PP40 thn 2009
Maaf, koreksi kalau pelaksana, tanpa kualifikasi usaha tarif nya 4%, anda benar.
- Originaly posted by kelvinadityo:
kalau pelaksana, tanpa kualifikasi usaha tarif nya 4%, anda benar.
sependapat