Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 Jasa sehubungan Software

  • PPh 23 Jasa sehubungan Software

  • Felix007

    Member
    30 October 2012 at 11:34 am
  • Felix007

    Member
    30 October 2012 at 11:34 am

    Dear rekan – rekan Ortax,

    Mohon masukannya, atas Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan yang disebutkan dalam PMK No. 244/PMK.03/2008 tentang Jasa Lain.

    Apakah yang dimaksud dengan Jasa sehubungan dengan software komputer, itu termasuk didalamnya license atas software ….?

    Dan kondisinya pembelian software tersebut langsung dari Software-house nya (Perusahaan pembuat software) bukan agen re-seller, dan mereka minta dipotong PPh 23 sebesar 2%, sesuai dengan Jasa sehubungan dengan software komputer, yang termasuk di dalam Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 244/PMK.03/2008

    Mohon maaf apabila topik ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya…

    Terima kasih

    Salam
    Felix007

  • yuniffer

    Member
    30 October 2012 at 12:28 pm
    Originaly posted by Felix007:

    Apakah yang dimaksud dengan Jasa sehubungan dengan software komputer, itu termasuk didalamnya license atas software ….?

    Tidak, untuk license masuk dalam kategori Royalti sehingga dikenakan tarif 15%.

    Originaly posted by Felix007:

    Dan kondisinya pembelian software tersebut langsung dari Software-house nya (Perusahaan pembuat software) bukan agen re-seller, dan mereka minta dipotong PPh 23 sebesar 2%, sesuai dengan Jasa sehubungan dengan software komputer, yang termasuk di dalam Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam PMK No. 244/PMK.03/2008

    Masuk kedalam kategori Royalti, kecuali jika yang dibeli adalah maintenance support, instalasi software, upgrade instalation, maka itu masuk dalam pengertian Jasa sehubungan dengan software komputer.

  • priadiar4

    Member
    30 October 2012 at 12:43 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Maret 2006

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 56/PJ.43/2006

    TENTANG

    PERMOHONAN KLARIFIKASI DAN PENEGASAN PPh PASAL 23
    ATAS TRANSAKSI SOFTWARE MICROSOFT OFFICE BERLISENSI

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 21 Pebruari 2006 perihal sebagaimana tersebut di
    atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a. Sehubungan dengan adanya transaksi penjualan produk Microsoft Office 2003 sebanyak 250
    unit kepada PT ABC, dimana produk tersebut pemakai bersifat terbatas dan pihak penjual dan
    pembeli tidak mempunyai hak untuk memperbanyak.
    b. Hak cipta tetap menjadi milik Microsoft, yang dibayar adalah hak memakai software dengan
    batas dan syarat terbatas sesuai dengan End User License Agreement (EULA).
    c. Software bersifat umum, sebagai produk yang dipasarkan secara bebas, berfungsi tetap dan
    sama bagi semua pemakai, bukan khusus dibuat sesuai dengan pesanan pemakai/pembeli.
    d. Atas transaksi tersebut di atas, maka pembeli mendapat sertifikat hak sesuai dengan batas-
    batas penggunaannya, tanpa batas waktu dan tidak berarti memiliki hak cipta dari software
    dimaksud.
    e. Dalam transaksi ini PT XYZ hanya sebagai re-seller yang membeli produk dengan jumlah user
    terbatas dari distributor yang telah ditunjuk oleh pemilik hak cipta dalam hal ini Microsoft USA
    dan menjual dalam jumlah user yang sama dengan keuntungan kurang dari 2% (dua persen)
    dan telah memungut PPN.
    f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon klarifikasi dan penegasan PPh Pasal 23
    atas transaksi tersebut.

    2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta
    penjelasannya, antara lain diatur bahwa :
    a. Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
    kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
    Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
    menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
    apapun, termasuk royalti.
    Dalam penjelasan Pasal tersebut antara lain dijelaskan bahwa pada dasarnya imbalan berupa
    royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
    1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula,
    atau rahasia perusahaan;
    2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu
    pengetahuan;
    3) informasi, yaitu yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum
    dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
    Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga
    pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan inforrnasi tersebut.
    Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan
    oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang
    keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang
    disiplin ilmu yang sama.
    b. Pasal 23 ayat (1), atas penghasilan dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
    dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
    kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang
    wajib membayarkan :
    1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas royalti;
    2) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas jasa lain selain
    jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

    3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Mart 2002
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
    a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa sehubungan dengan software komputer,
    termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
    b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut adalah sebesar 40%
    dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    c. Yang di maksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a. Pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-
    Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000.
    b. Apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi, maka merupakan objek
    pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
    2000.
    c. Perlakuan perpajakan atas pembelian software dengan lisensi adalah sebagai berikut :
    1) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur dapat dipisahkan antara
    pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka
    dikenakan PPh Pasal 23 atas jumlah lisensinya saja dengan tarif 15% (lima belas
    persen);
    2) apabila dalam kontrak/perjanjian ataupun dalam faktur tidak dapat dipisahkan antara
    pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, maka
    dikenakan PPh Pasal 23 atas seluruh nilai kontrak/perjanjian atau faktur (termasuk
    pembelian softwarenya) dengan tarif 15% (lima belas persen).
    d. Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga
    software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan,
    pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan
    pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan
    bruto tidak termasuk PPN.

    e. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
    catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
    apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
    material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

    Demikian agar Saudara maklum.

    a.n. Direktur Jenderal,
    Direktur,

    ttd.

    Sumihar Petrus Tambunan
    NIP. 060055232

    Tembusan:
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2012 at 12:51 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak, untuk license masuk dalam kategori Royalti sehingga dikenakan tarif 15%.

    Kalo menggunakan ini, subjek pajak yang dipotongnya siapa jadinya rekan

    Salam

  • yuniffer

    Member
    30 October 2012 at 1:02 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kalo menggunakan ini, subjek pajak yang dipotongnya siapa jadinya rekan

    Beneficial owner dari software tersebut.

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2012 at 1:08 pm

    Kalo gitu bukan ps 23 dunk rekan..lebih cocok ke pasal 26

    Salam

  • boyn154

    Member
    30 October 2012 at 2:00 pm

    betul, cenderung ke PPh26 untuk royalty..

    salam

  • yuniffer

    Member
    30 October 2012 at 2:10 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kalo gitu bukan ps 23 dunk rekan..lebih cocok ke pasal 26

    tergantung, kepada siapa kita membayar royalti tersebut. jika WPDN ya masuk PPh 23, jika WPLN ya masuk PPh 26.

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2012 at 2:15 pm

    Rekan yuniffer….Lisensi ini sama saja pengertiannya dengan hak cipta atau hak pakai jadinya…

    Salam

  • yuniffer

    Member
    30 October 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Lisensi ini sama saja pengertiannya dengan hak cipta atau hak pakai jadinya…

    Beda, Lisensi adalah bentuk pemberian (grant) yang terbatas atau seluruhnya dari suatu Hak kekayaan Intelektual (Paten, Hak Cipta, Transfer of Knowledge, Merek Dagang, Know How, Rahasia Dagang). Atas pemberian lisensi tersbut, Pemilik dari Hak intelktual tersbut mendapatkan imbalan yang disebut dengan Royalti.

  • junjungansitohang

    Member
    30 October 2012 at 2:36 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Lisensi adalah bentuk pemberian (grant) yang terbatas atau seluruhnya dari suatu Hak kekayaan Intelektual (Paten, Hak Cipta, Transfer of Knowledge, Merek Dagang, Know How, Rahasia Dagang).

    Jadi Sama dengan inikah :

    Originaly posted by priadiar4:

    b. Hak cipta tetap menjadi milik Microsoft, yang dibayar adalah hak memakai software dengan
    batas dan syarat terbatas sesuai dengan End User License Agreement (EULA)
    .

    Salam

  • Felix007

    Member
    30 October 2012 at 5:38 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Masuk kedalam kategori Royalti, kecuali jika yang dibeli adalah maintenance support, instalasi software, upgrade instalation, maka itu masuk dalam pengertian Jasa sehubungan dengan software komputer.

    Saya masih agak rancu rekan Yuniffer, karena kalau saya mengacu ke Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, mengenai royalti atau imbalan atas penggunaan hak, dan di dalam penjelasan nya mengenai definisi Royalti, dijelaskan bahwa

    Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

    1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
    2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
    3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
    4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
    5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
    6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

    Dimana dalam penjelasan tersebut tidak secara spesifik disebutkan mengenai software.

    Tapi di PMK Nomor 244/PMK.03/2008, tentang Jenis Jasa Lain disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) huruf q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto.

    Dan mohon masukannya juga apabila software yang hanya diberikan hak pakai / hak penggunaan dan dalam perjanjiannya tidak dijelaskan mengenai lisensi; berarti belum tentu software tersebut memiliki lisensi, maksudnya atas software tersebut tidak dapat dikenakan royalti atas lisensi nya…?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now