Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 jasa sewa mobil lebih bayar
PPh 23 jasa sewa mobil lebih bayar
Dear teman mohon informasinya
Pada periode september 2012 PPh 23 kami lebih bayar untuk sewa mobil
kami sewa mobil pd PT A ada 3 mobil dgn beda invoice ada salah satu invoice yg pembayarannya di tunda,tapi untuk PPh 23 nya kami sudah bayarkan,gimana untuk revisinya ya??Terima Kasih
- Originaly posted by pikachu:
kami sewa mobil pd PT A ada 3 mobil dgn beda invoice ada salah satu invoice yg pembayarannya di tunda,tapi untuk PPh 23 nya kami sudah bayarkan,gimana untuk revisinya ya??
lebih bayar kan jadinya??
iya
- Originaly posted by pikachu:
iya
ajukan saja pembetulan SPT dan LB tersebut di PBK
Minta supplier anda untuk membetulkan kembali bukti potongnya, sedangkan untuk kelebihan pembayaran PPh Pasal 23 ke supplier anda, anda bisa meminta kembali, atau minta diperhitungkan kelebihan tersebut ke invoice yang belum anda bayarkan. semoga dapat membantu 🙂
bagi yang dipotong PPh Pasal 23 ini kan bukan wajib di laporkan di SPT Masa, tapi kan ntar buat di kreditkan di akhir tahun 🙂
Maaf rekan, saya salah pengertian dari kalimat anda. maaf ya,,,,
Kalau anda kelebihan bayar, anda benerin dulu Bukti Potong PPh Pasal 23 nya, kemudian melakukan pembetulan terhadap SPT terkait, atas kelebihan bayar tersebut jika jumlah material anda bisa minta di PBK – kan saja, namun kalau tidak material, menurut saya ikhlaskan saja, sepengalaman saya ngurusinnya agak ribet 😉Setuju dengan rekan Fitri….
Terima kasih, aku suka komentar anda sanjani 🙂
No Problem Rekan Fitri
- Originaly posted by pikachu:
gimana untuk revisinya ya??
1. Minta kembal bukti potong yg kelebihan bayar ke klien, ganti dengan bukti potong yg baru (yg benar).
2. Buat pembetulan SPT PPh Pasal 23, dengan bukti potong yg baru
3. Buat surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang ke KPP terdaftar
4. Prosedur lebih lengkap, pelajari PER – 5/PJ/2011 beserta lampirannya. - Originaly posted by priadiar4:
ajukan saja pembetulan SPT dan LB tersebut di PBK
Jika pembayaran salah kode pajak, maka gunakan Pbk, jika dikarenakan lebih bayar maka harus mengajukan permohonan kelebihan Pembayaran PPh yang seharusnya tidak terhutang sesuai dengan ketentuan PER DJP nomor 5/2011.
- Originaly posted by w2nz1976:
1. Minta kembal bukti potong yg kelebihan bayar ke klien, ganti dengan bukti potong yg baru (yg benar).
2. Buat pembetulan SPT PPh Pasal 23, dengan bukti potong yg baru
3. Buat surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang ke KPP terdaftarSepakat.