Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 23 or Pph 26
Pph 23 or Pph 26
Selamat pagi para member Ortax..saya ingin bertanya mengenai Pph 26, mohon kiranya pencerahan dari para member Ortax.
Ditempat saya bekerja ada band yang merupakan band WNA, mereka under foreign entity. untuk agen di indonesia mereka ada orang yang hanya mengurus perizinan mereka. selama ini foreign entity tersebut kita kenakan Pph 26 (Gross Up) dengan tarif 20% (tanpa DGT & COR).
Selama ini dari pihak kami selalu melakukan pembayaran ke vendor tersebut melalui rekening USD namun dengan bank lokal.
Pertanyaan saya:
* apakah yang kami lakukan tersebut tepat mengingat rekening yg terdaftar adalah rekening USD dengan bank lokal?
* Apakah Pph yang kami bayarkan tersebut benar harus Pph 26 atau Pph 23 mengingat poin pertanyaan nomor 1..?
Mohon kiranya dapat dibantu diberikan pencerahan…
Selamat Pagi Rekan Arif :
Saya coba untuk menjawab, menurut hemat saya sepengetahuan saya dan pengalaman yang saya alami terkait hal ini seharusnya pemotongan jasa atas jasa tersebut adalah objek PPh 23 dan bukan objek pph pasal 26 adapun alasannya sbb (karena hal seperti ini pernah saya alami diperusahaan saya bekerja :
1. perusahaan saudara melakukan pembayaran atas jasa band tersebut adalah ke pihak vendor yang mana yang menjadi lawan transaksi perusahaan rekan Arif adalah Vendor walaupun perusahaan rekan sendiri yang memanfaatkan jasa dari band tersebut.
2. walapun pembayaran yang saudara rekan lakukan adalah mata uang asing (USD) akan tetapi pembayaran yang perusahaan rekan lakukan adalah ke pihak vendor (karena menurut hemat saya maslah pembayaran ini adalah hanya metode pembayaran “pencatatannya mungkin akan memunculkan Untung/Rugi selisih Kurs aja).
3. dari beberapa transaksi hampir sama kasusnya dengan perusahaan Rekan Arif, semua transaksi saya Potong PPh Ps.23.
4. sesuai kemanfaatannya, sepengalaman saya ketika terjadi audit Fiskus/DJP saya bisa membuktikan kalau saya melakukan pembayaran dengan vendor dalam negeri/DN dan hal ini saya buktikan dengan invoice/tagihan2 yang berasal dari vendor tersebut. karena perdebatan saya waktu itu adalah bahwa yang seharusnya melakukan pemotongan pph pasal 26 adalah pihak vendor dengan orang asing tersebut. (dan hal ini diterima oleh Fiskus).
mudahan2an membantu Rekan Arif…Tapi mungkin ada pendapat lain atau pengalaman dari rekan-rekan ORTAX yang lain silahkan didiskusikan.
kurang lebihnya saya ucapkan terimakasih—semoga membantu.
salam
Terima kasih atas masukannya @Ricky_Joe
Bagaimana jika penerima / nama pada bank merupaka orang asing…namun menggunakan rekening USD bank lokal indonesia..apakah dikenakan pajak Pph 21 atau 26…?
Rekan Arif,
Saya masih kurang jelas mengenai alur transaksinya Rekan, tapi saya coba untuk menjawab :
saya menganggap bahwa pembayaran yang perusahaan rekan lakukan adalah lsg ke pemberi jasa atau ke orang pribada(orang asing) yang memberikan jasa…
jika halnya demikian maka akan merujuk pada undang-undang tax treaty dengan asal negara yang memberikan jasa tersebut Rekan.
jika saya mencoba merujuk pada tarnsaksi yg rekan lakukan langsung membayar kepada pribadi orang asing tersebut maka akan dikenakan PPh Ps.26, Dan Tentunya tarif pajak atau pengenaan pajaknya akan merujuk Tax Treaty dengan negara bersangkutan Rekan.
dan tentunya harus memahami alur transaksinya yah rekan…
mudah2an bisa mencerahkan sedikit rekan…hehehehe
salam