Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 – Pembayaran Reimbursement atas Jasa yang dilakukan
Tagged: pph-23, reimbursement
PPh 23 – Pembayaran Reimbursement atas Jasa yang dilakukan
Dear Rekan-rekan
mohon pencerahannya
Kebetulan kami Dari PT A mendapat tagihan dari PT B yang membayarkan ke PT C atas Nama PT A
jenis transaksinya adalah jasapertanyaanya:
1. Apakah kami PT A perlu meminta bukti pembayaran dari PT B ke PT C agar meyakinkan kami bahawa itu transaksi reimbushment dan tidak di potong PPh 232. apakah PT B cukup melampirkan Invoice dari PT C ke kami PT (A) tanpa bukti bayar ke PT C sudah cukup menjadi syarat untuk di katakan transaksi tersebut reimbushment dan tidak di potong pph 23 ?
mohon rekan2 sudi kiranya membantu saya untuk mendapatkan pengertian yang memadai
terima kasih banyak
Sore, Saya rasa 22 nya juga gpp rekan, Salah satu juga boleh. Kalau saya jadi rekan sih lebih baiknya untuk pengadministrasian yg lengkap, minta bukti pembayaran / invoice nya jadi makin jelas #cmiiw