Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan pph 23 / pph 21

  • pph 23 / pph 21

     begawan5060 updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 14 Posts
  • t3ddy

    Member
    1 November 2010 at 3:02 pm
  • t3ddy

    Member
    1 November 2010 at 3:02 pm

    Rekan Ortax kriteria potong pph 21/ 23 bisa gak di lihat dari
    -orang pribadi maka di potong pph 21
    -badan maka di potong pph 23

    contoh
    jasa pembongkaran & pemindahan furniture yg di lakukan oleh orang pribadi dan tidak mempunya npwp. dikenakan pph 21/23 ?

    Thx

  • begawan5060

    Member
    1 November 2010 at 3:07 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    jasa pembongkaran & pemindahan furniture yg di lakukan oleh orang pribadi dan tidak mempunya npwp. dikenakan pph 21/23

    PPh Ps 21..

  • eRikoHP

    Member
    1 November 2010 at 3:10 pm

    subyek pajak WP pribadi pph 21

  • FRoM

    Member
    1 November 2010 at 3:13 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Rekan Ortax kriteria potong pph 21/ 23 bisa gak di lihat dari
    -orang pribadi maka di potong pph 21
    -badan maka di potong pph 23

    secara umum memang bisa dibedakan seperti itu, namun ada beberapa jasa yang diatur tersendiri

  • TAX2010

    Member
    1 November 2010 at 3:18 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Rekan Ortax kriteria potong pph 21/ 23 bisa gak di lihat dari
    -orang pribadi maka di potong pph 21
    -badan maka di potong pph 23

    kl bunga walau orang pribadi dipotong PPh Ps. 23??brarti tidak bisa diasumsikan bahwa kl WP OP pasti dipotong PPh 21 – ini juga ditegaskan dalam bunyi di PPh Ps. 23 bahwa …kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak … (WP Dalam negeri kan bisa OP bisa Badan)

    Tapi kl untuk kasus pembongkara/pemindahan furniture di atas saya setuju dengan rekan begawan : potong pph 21
    regards,

  • begawan5060

    Member
    1 November 2010 at 3:28 pm
    Originaly posted by tax2010:

    kl bunga walau orang pribadi dipotong PPh Ps. 23??brarti tidak bisa diasumsikan bahwa kl WP OP pasti dipotong PPh 21 – ini juga ditegaskan dalam bunyi di PPh Ps. 23 bahwa …kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak … (WP Dalam negeri kan bisa OP bisa Badan)

    Mungkin dapat disimpulkan demikian, apabila penerima penghasilan WP OP berupa :
    1. Bunga, royalti —> dipotong PPh Ps 23
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) —> dipotong PPh Ps 23
    3. Dividen, Jasa Kontruksi, Sewa tanah/bangunan —> dipotong PPh Ps 4(2)
    4. Senua jasa selain angka 2 dan 3 —> dipotong PPh Ps 21

  • eRikoHP

    Member
    1 November 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mungkin dapat disimpulkan demikian, apabila penerima penghasilan WP OP berupa :
    1. Bunga, royalti —> dipotong PPh Ps 23
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) —> dipotong PPh Ps 23
    3. Dividen, Jasa Kontruksi, Sewa tanah/bangunan —> dipotong PPh Ps 4(2)
    4. Senua jasa selain angka 2 dan 3 —> dipotong PPh Ps 21

    setuju tergantung objek pajaknya

  • sammi

    Member
    1 November 2010 at 3:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mungkin dapat disimpulkan demikian, apabila penerima penghasilan WP OP berupa :
    1. Bunga, royalti —> dipotong PPh Ps 23
    2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) —> dipotong PPh Ps 23
    3. Dividen, Jasa Kontruksi, Sewa tanah/bangunan —> dipotong PPh Ps 4(2)
    4. Senua jasa selain angka 2 dan 3 —> dipotong PPh Ps 21

    sependapat, jadi bukan cuma objeknya tapi juga subjeknya

  • bdd

    Member
    1 November 2010 at 6:52 pm

    pph 21

  • bdd

    Member
    1 November 2010 at 6:53 pm

    di lihat juga dari objek pajak yang akan d tuju…

  • t3ddy

    Member
    2 November 2010 at 3:23 pm

    Menyambung pertanyaan diatas apabila kita sewa alat berat kepada org pribadi dikenakan pph pasal 23/21 ?

  • kaSSkus

    Member
    2 November 2010 at 3:37 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Menyambung pertanyaan diatas apabila kita sewa alat berat kepada org pribadi dikenakan pph pasal 23/21

    PPh 23….

  • begawan5060

    Member
    2 November 2010 at 6:19 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    PPh 23….

    Setujuuu..

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now