Forum Ortax › Forums › PPh Badan › pph 23 / pph 21
Rekan Ortax kriteria potong pph 21/ 23 bisa gak di lihat dari
-orang pribadi maka di potong pph 21
-badan maka di potong pph 23contoh
jasa pembongkaran & pemindahan furniture yg di lakukan oleh orang pribadi dan tidak mempunya npwp. dikenakan pph 21/23 ?Thx
- Originaly posted by t3ddy:
jasa pembongkaran & pemindahan furniture yg di lakukan oleh orang pribadi dan tidak mempunya npwp. dikenakan pph 21/23
PPh Ps 21..
subyek pajak WP pribadi pph 21
- Originaly posted by t3ddy:
Rekan Ortax kriteria potong pph 21/ 23 bisa gak di lihat dari
-orang pribadi maka di potong pph 21
-badan maka di potong pph 23secara umum memang bisa dibedakan seperti itu, namun ada beberapa jasa yang diatur tersendiri
- Originaly posted by t3ddy:
Rekan Ortax kriteria potong pph 21/ 23 bisa gak di lihat dari
-orang pribadi maka di potong pph 21
-badan maka di potong pph 23kl bunga walau orang pribadi dipotong PPh Ps. 23??brarti tidak bisa diasumsikan bahwa kl WP OP pasti dipotong PPh 21 – ini juga ditegaskan dalam bunyi di PPh Ps. 23 bahwa …kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak … (WP Dalam negeri kan bisa OP bisa Badan)
Tapi kl untuk kasus pembongkara/pemindahan furniture di atas saya setuju dengan rekan begawan : potong pph 21
regards, - Originaly posted by tax2010:
kl bunga walau orang pribadi dipotong PPh Ps. 23??brarti tidak bisa diasumsikan bahwa kl WP OP pasti dipotong PPh 21 – ini juga ditegaskan dalam bunyi di PPh Ps. 23 bahwa …kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak … (WP Dalam negeri kan bisa OP bisa Badan)
Mungkin dapat disimpulkan demikian, apabila penerima penghasilan WP OP berupa :
1. Bunga, royalti —> dipotong PPh Ps 23
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) —> dipotong PPh Ps 23
3. Dividen, Jasa Kontruksi, Sewa tanah/bangunan —> dipotong PPh Ps 4(2)
4. Senua jasa selain angka 2 dan 3 —> dipotong PPh Ps 21 - Originaly posted by begawan5060:
Mungkin dapat disimpulkan demikian, apabila penerima penghasilan WP OP berupa :
1. Bunga, royalti —> dipotong PPh Ps 23
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) —> dipotong PPh Ps 23
3. Dividen, Jasa Kontruksi, Sewa tanah/bangunan —> dipotong PPh Ps 4(2)
4. Senua jasa selain angka 2 dan 3 —> dipotong PPh Ps 21setuju tergantung objek pajaknya
- Originaly posted by begawan5060:
Mungkin dapat disimpulkan demikian, apabila penerima penghasilan WP OP berupa :
1. Bunga, royalti —> dipotong PPh Ps 23
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Final pasal 4 (2) —> dipotong PPh Ps 23
3. Dividen, Jasa Kontruksi, Sewa tanah/bangunan —> dipotong PPh Ps 4(2)
4. Senua jasa selain angka 2 dan 3 —> dipotong PPh Ps 21sependapat, jadi bukan cuma objeknya tapi juga subjeknya
pph 21
di lihat juga dari objek pajak yang akan d tuju…
Menyambung pertanyaan diatas apabila kita sewa alat berat kepada org pribadi dikenakan pph pasal 23/21 ?
- Originaly posted by t3ddy:
Menyambung pertanyaan diatas apabila kita sewa alat berat kepada org pribadi dikenakan pph pasal 23/21
PPh 23….
- Originaly posted by kaSSkus:
PPh 23….
Setujuuu..