Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 23 Project Website
PPH 23 Project Website
halo .. salam kenal saya pengguna baru, mohon informasinya untuk masalah perpajakan, kebetulan saya seorang programmer, yang saat ini akan menerima project dari salah satu perguruan tinggi untuk membuat aplikasi mereka, dari yang saya baca, total nominal dari projek yang saya kerjakan nantinya akan di kenakan pajak 2,5 %, apakah benar begitu ? jika benar, maka siapa yang harus melakukan pelaporan pajak nantinya, saya sebagai orang yang menerima project atau perguruan tinggi tersebut sebagai pemberi project ? mohon infonya rekan rekan semua.
coba menjawab
Benar, dari pihak pengguna jasa aka memotong pajak PPh 21 sebesar 2,5% jika pekerjaan dilakukan oleh orang pribadi.
Yang wajib lapor keduanya. Nnti Mintakan saja bukti pemotongannya buat dilaporkan.