Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 Royalti

  • PPh 23 Royalti

  • Aji Ryamizard

    Member
    6 January 2022 at 6:17 pm

    Dear All,

    Mohon bantuan opini dan mungkin share pengalaman.

    Case :

    PT. A melakukan pembelian atas Software yang belum didaftarkan atas HAKI (otomatis tidak memiliki lisensi dan sebagainya) kepada PT. B, yang kemudian Software tersebut dijual kembali oleh PT. A kepada END USER.

    Apakah atas Software tidak ber-HAKI (tanpa lisensi) tersebut PT. B dikenakan pemotongan PPh 23 Royalti?

    Kondisi :

    PT. B sebagai Sub-Kon (penyedia Aplikasi/Software) PT. A yang berkontrak dengan END USER.

    Nomenklatur kontrak antara PT. B dengan PT. A berbunyi Pengadaan Software.

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now