Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Royalti
Dear All,
Mohon bantuan opini dan mungkin share pengalaman.
Case :
PT. A melakukan pembelian atas Software yang belum didaftarkan atas HAKI (otomatis tidak memiliki lisensi dan sebagainya) kepada PT. B, yang kemudian Software tersebut dijual kembali oleh PT. A kepada END USER.
Apakah atas Software tidak ber-HAKI (tanpa lisensi) tersebut PT. B dikenakan pemotongan PPh 23 Royalti?
Kondisi :
PT. B sebagai Sub-Kon (penyedia Aplikasi/Software) PT. A yang berkontrak dengan END USER.
Nomenklatur kontrak antara PT. B dengan PT. A berbunyi Pengadaan Software.
Viewing 1 of 1 replies