Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 salah potong
PPH 23 salah potong
Dear Rekan,
Selamat Pagi , Mau tanya pak tentang PPh,
Jadi casenya PT.A salah memotong pph , yg harusnya pph 15 tetapi mereka memotong PPh 23 , padahal PPh 23 tidak bisa dikreditkan karna perusahaan kami final,
gimana ya pak caranya agar pas SPT Tahunan tidak menyetor PPh 15 lagi ,,gimana tax planningnya? terima kasih
Tetap hitung SPT Badan final seperti biasa, sebelum lapor konsultasi dulu ke AR-nya bisakah bukti potong PPh 23 ini mengurangi selisih bukti potong PPh 15 yang tidak diterima dari lawan transaksi. Nanti selisihnya minta dikembalikan melalui pemeriksaan.
Kalau tidak bisa harus di setting hasil SPT Badannya KB dengan nilai yang sama dengan nilai bukti potong PPh 23 itu jadi saat dikreditkan bukti potong PPh 23nya dengan KB di SPT Badan jadi nihil.
untuk SPT Tahunan kita nihil karna final,,
PPh 23 nya kan tidak bisa dikreditkan , jadi saya tetep harus bayar PPh 15 nya pak atau bagaimana? saya masih kurang paham pak karena saya juga masih newbie
Setahu saya tidak ada PPh 15 setor sendiri. PPh badannya perusahaan rekan nihil karena semua objek penghasilan sudah dipotong PPh final (beda tetap) dibuktikan dengan nilai penghasilan sebelum bunga dan pajak X tarif PPh final sama dengan nilai total bukti potong yang telah terkumpulkan dari vendor sepanjang tahun. Karena ada 1 bukti potong PPh 23 maka tidak bisa dikatakan semua penghasilan sudah dipotong PPh final maka harus hitung lagi PPh badan secara normal.
Dear Rekan,
Untuk bukpot PPh 23 bukan cuma 1 pak tapi banyak .. kita kan sebagai perantara atas Jasa OAT .. jadi kalau misal dibuat spt normal itu bayarnya besar pak karena kita final dan keuntungannya lumayan besar .. total bukpotnya juga lumayan besar pak, ternyata dari awal tu kita kontraknya dipotong pph 23 karena perantara ..
sebaiknya bagaimana ya pak solusinya?
Oh banyak saya kira cuma 1 tagihan, kalau sudah seperti itu ceritanya dan si pemotong tidak mau melakukan pembetulan dengan alasan self assessment yang bisa penerima bukti potong bisa lakukan menurut saya hanya tinggal melakukan perhitungan SPT PPh Badan gabungan antara normal dan final.
Menurut saya ya…kita tunggu mudah2an ada rekan lain yang punya solusi lebih baik.
Memangnya bisa pak membuat SPT Gabungan normal dan final ?
Semua SPT PPh Badan adalah gabungan dari penghasilan yang bersifat final dan non-final. Hanya saja SPT Badan rekan menjadi final karena seluruhnya sudah dipotong PPh yang bersifat final. Kalau ada penghasilan yang tidak dipotong PPh bersifat final ya tinggal dikombinasikan, penghasilan dan biaya ayng objek PPh final dimasukkan ke beda tetap tinggal yang non-final saja dihitung secara normal.