Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pph 23 sewa
PT x menyewakan mesin kpada A (bukan pemotong).saat sewa dibayar bagaimana kewajiban pajak 23 dipenuhi?siapa yang motong?
bagaimana jurnalnya?
thanksApabila PT. A sudah PKP :
PT. X menagih sewa ditambah PPN
Si A membayar sewa ditambah PPN, tanpa memotong pajak apapunTidak ada objek pemotongan PPh Ps 23
setujuuu
- Originaly posted by fusuy:
PT x menyewakan mesin kpada A (bukan pemotong).saat sewa dibayar bagaimana kewajiban pajak 23 dipenuhi?siapa yang motong?
bagaimana jurnalnya?Sependapat dengan rekan Begawan bahwa tidak dikenakan pemotongan PPh 23, karena A bukan pemotong, sehingga tidak dikenakan pemotongan PPh 23.
Jurnal bagi PT.X saat menerima pembayaran, dalam hal terjadi transaksi tunai:
Kas xxxxx
Pendapatan Sewa xxxxxEnd
hkw_tax