Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH 23 atas jasa pelatihan yang belum dipotong pemberi penghasilan
PPH 23 atas jasa pelatihan yang belum dipotong pemberi penghasilan
Salam rekan2
Kantor saya mengadakan pelatihan, dan pengguna jasa sdh membayar tagihan secara penuh, tp kemudian mengatakan bahwa seharusnya dipotong pph 23, kalau sudah terlanjur apakah kantor saya bisa membayar dan melaporkan sendiri PPH 23 itu? Terima kasih
-
This discussion was modified 2 years, 8 months ago by
Theresia F. S.
-
This discussion was modified 2 years, 8 months ago by
Viewing 1 of 1 posts