Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pph 23 tidak dipotong sama penerima jasa
Pph 23 tidak dipotong sama penerima jasa
Minta pencerahannya, jika penerima jasa tidak memotong pph 23 dari perusahaan pemberi jasa apakah akan bermasalah jika ada pemeriksaan pajak ? Atau apakah perusahaan pemberi jasa bisa melaporkan pph 23 sendiri atas jasa yang diberikan ?
salam rekan, mungkin pahami konsep dulu ya
Tidak dipotong PPh Ps 23, dalam hal :
1. memang bukan objek pemotongan PPh Ps 23, atau
2. Penerima jasa bukan pemotong pajak
Dalam hal demikian penerima penghasilan/pemberi jasa tidak mempunyai kewajiban apapun. jadi Bukan merupakan kesalahan pihak penerima jasa (yang menerima Pembayaran) jika penghasilannya tidak dipotong (tidak dikenakan sanksi)#CMIIW
Viewing 1 - 2 of 2 replies