Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 transaksi pakai mata uang asing
pph 23 transaksi pakai mata uang asing
Dear Rekan-rekan..
mau tanya dong kalo kita transaksi pakai mata uang asing PPH 23 nya kita potong menggunakan kurs pd saat bayar atau pakai kurs yang tertera difaktur pajak ya?tq a lot..
- Originaly posted by BEE:
mau tanya dong kalo kita transaksi pakai mata uang asing PPH 23 nya kita potong menggunakan kurs pd saat bayar atau pakai kurs yang tertera difaktur pajak ya?
Kurs KMK saat terutang atau saat pembayaran, mana yang lebih dulu. Dalam contoh kasus ini berarti kurs KMK sesuai FP
acuannya pakai peraturan nomor berapa ya..
maklum nih pemula..
tks..Ps 8 ayat (3) PP 138 TAHUN 2000 :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.kalau misalnya perusahaan tersebut menggunakan metode accrual basic, maka tgl bukti potong adalah kurs pada saat terutang dan "BUKAN" pada saat pembayaran
apakah begitu?
- Originaly posted by ranto:
kalau misalnya perusahaan tersebut menggunakan metode accrual basic, maka tgl bukti potong adalah kurs pada saat terutang dan "BUKAN" pada saat pembayaran
Benar..
Ps 8 ayat (3) PP 138 TAHUN 2000 :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
…….. Betul ……. ikuti ketentuan yang berlaku ….. Attn. Ranto.tambahan dikit
coba liat juga di UU PPh No. 36 tahun 2008 dipasal 23 ayat 1
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap……maksudnya? maaf belum mudeng saudara lingga