Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 untuk jasa kontruksi di perusahaan tambang batubara

  • PPh 23 untuk jasa kontruksi di perusahaan tambang batubara

  • Tamlikho

    Member
    5 April 2012 at 11:02 am
  • Tamlikho

    Member
    5 April 2012 at 11:02 am

    Rekan-rekan sekalian, mohon bantuannya.
    Perusahaan saya bergerak dalam bidan usaha konstruksi untuk oil and gas. Namun kami baru mau mengikuti tender di Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam draft kontrak disebutkan sebagai berikut:
    – PPh 23 dengan tarif 10% berdasarkan Coal Agreement for any type of services or at specified rate

    Pertanyaan:
    – Apakah ada yang memiliki file surat tersebut?
    – Apakah aturan ini valid?

    Terima kasih atas pencerahannya.

    Wassalam,
    Tamlikho

  • anasbuchori

    Member
    5 April 2012 at 11:04 am

    ini namanya PKP2B

  • Tamlikho

    Member
    5 April 2012 at 11:18 am

    Pak Anas,

    Boleh dijelaskan lebih detil? maaf newbie untuk perusahaan tambang.

  • anasbuchori

    Member
    5 April 2012 at 11:30 am

    pkp2b, lupa singkatannya apa. merupakan semacam MoU antara pemerintah dengan perusahaan batubara. di sana juga diatur pengenaan PPN 5% dan pph 23 10%. lebih jelasnya googling aja

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now