Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 untuk jasa kontruksi di perusahaan tambang batubara
PPh 23 untuk jasa kontruksi di perusahaan tambang batubara
Rekan-rekan sekalian, mohon bantuannya.
Perusahaan saya bergerak dalam bidan usaha konstruksi untuk oil and gas. Namun kami baru mau mengikuti tender di Kaltim Prima Coal (KPC). Dalam draft kontrak disebutkan sebagai berikut:
– PPh 23 dengan tarif 10% berdasarkan Coal Agreement for any type of services or at specified ratePertanyaan:
– Apakah ada yang memiliki file surat tersebut?
– Apakah aturan ini valid?Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalam,
Tamlikhoini namanya PKP2B
Pak Anas,
Boleh dijelaskan lebih detil? maaf newbie untuk perusahaan tambang.
pkp2b, lupa singkatannya apa. merupakan semacam MoU antara pemerintah dengan perusahaan batubara. di sana juga diatur pengenaan PPN 5% dan pph 23 10%. lebih jelasnya googling aja