Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 23 untuk perusahan asuransi
pph 23 untuk perusahan asuransi
perusahaan kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. klien kami selain perusahaan swasta, banyak juga dari dinas2 pemerintahan. khusus untuk klien kami dari dinas pemerintahan, setiap premi asuransi yang dibayarkan ke kami selalu dipotong pph 23 sebesar 2% langsung dan kami menerima bukti potong pph 23 nya. pertanyaannya apakah prosedur pemotongan pph 23 2% oleh dinas2 tersebut telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, karena klien kami selain dari dinas2 tidak melakukan pemotongan pph 23 tersebut. mohon pencerahannya teman2 beserta peraturan yang terkait. tx b4
di bukti potong atas pembayaran apa ??
- Originaly posted by ariesani:
setiap premi asuransi yang dibayarkan ke kami selalu dipotong pph 23 sebesar 2% langsung
Premi asuransi bukan objek PPh pasal 23
Salam
bisa di share peraturan terkaitnya kawan junjungansitohang, biar kita menyampaikan ke pemotongnya bisa lebih mantap. tq b4
- Originaly posted by ariesani:
bisa di share peraturan terkaitnya kawan junjungansitohang, biar kita menyampaikan ke pemotongnya bisa lebih mantap. tq b4
Pasal 23 UU PPh, PMK 244/2008
- Originaly posted by ariesani:
bisa di share peraturan terkaitnya kawan
Originaly posted by priadiar4:Pasal 23 UU PPh, PMK 244/2008
Sependapat dengan rekan priadiar4
Salam
waduh…nih pemerintah yang aneh, selain premi bukan objek PPh 23, pemotongan PPh 23 juga tidak dapat dilakukan untuk perusahaan yang bergerak di jasa keuangan seperti perusahaan asuransi…please refer ke Pasal 23 UU PPh No. 36 Tahun 2008 saja…
salam kenal, karna saya msh baru didunia perpajakan, mau tanya rekan mengenai pph 23 atas jasa asuransi untuk pengiriman material,
apakah termasuk premi yg tdk dipotong pph atau menjadi objek pph