Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 untuk transaksi yang dibayar bertahap
PPH 23 untuk transaksi yang dibayar bertahap
Salam semuanya,
Kantor saya memakai jasa sertifikasi dan pembayarannya bertahap, untuk PPH 23 nya apakah bisa dibayar dan dilaporkan di angsuran terakhir? Karena dari vendornya sendiri meminta seperti itu, Atau harus tetap dibayar dan dilaporkan per termin. Terima kasih.
izin membantu menjawab rekan untuk pph 23 terutang pada saat penyerahan atau pembayaran mana yang terjadi lebih dahulu. Jadi seharusnya sudah terutang pada saat penyerahan
Pembayarannya sdh terjadi 1x sbg uang muka, utk kedepan rencana akan diangsur setiap bulan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies