Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 Yang dipotong Departemen
PPh 23 Yang dipotong Departemen
Rekan Rekan
Saya terima bukti potong PPh 23 atas jasa dari departemen pemerintah,
tapi saya hanya terima SSP nya saja tanpa ada bukti potong.
apakah itu berlaku untukdi kreditkan di PPh Badan?
karena tidak tercantum NPWP pemotong (departemen tsb) dan uga tidak ada nomor bukti potongnya,(karena hanya SSP).sedangkan bila kita minta bukti potong ke sana mereka tidak mengerti.. cape deh…Seyogyanya diberi penjelasan, dan kemudian SSP tsb minta ditukar dgn bukti potong
kapan dibuat nya bukti pemotongan atas utang biaya bunga yang sudah di bayar?
- Originaly posted by tadi:
Saya terima bukti potong PPh 23 atas jasa dari departemen pemerintah,
tapi saya hanya terima SSP nya saja tanpa ada bukti potong.
apakah itu berlaku untukdi kreditkan di PPh Badan?
karena tidak tercantum NPWP pemotong (departemen tsb) dan uga tidak ada nomor bukti potongnya,(karena hanya SSP).sedangkan bila kita minta bukti potong ke sana mereka tidak mengerti.. cape deh…SSP aja bisa jadi sebagai kredit pajak si SPT tahunan kok walau tanpa bukti potong
CMIIW
- Originaly posted by begawan5060:
Seyogyanya diberi penjelasan, dan kemudian SSP tsb minta ditukar dgn bukti potong
kok minta tukar, minta 2-2nya aja, SSP dan bukti potong, itu hak WP yang dipotong
- Originaly posted by tadi:
tapi saya hanya terima SSP nya saja tanpa ada bukti potong.
apakah itu berlaku untukdi kreditkan di PPh Badan?ssp tidak bisa dikreditkan, yang bisa dikreditkan hanya bukti potong saja. lebih baik, minta dibuatkan bukti potong.