Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 yang Dipotong Terlebih Dahulu Sebelum Invoice Terbit
PPh 23 yang Dipotong Terlebih Dahulu Sebelum Invoice Terbit
Dear rekan ortax,
mohon sharing nya, PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?
thx,
- Originaly posted by eduard2391:
Dear rekan ortax,
mohon sharing nya, PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?
thx,
apakah pembayaran penuh dilakukan sebelum adanya invoice?
pembayaran penuh tidak dilakukan sebelum adanya invoice, rekan yovi.
- Originaly posted by eduard2391:
pembayaran penuh tidak dilakukan sebelum adanya invoice
Apakah berarti ada pembayaran sebagian sebelum ada invoice?
buat yovi : sepengetahuan saya pembayaran harus dilakukan setelah tukar faktur atau sudah dilakukan penagihan. invoice adalah sebagai dasar pembyaran. tks
- Originaly posted by bambang70:
buat yovi : sepengetahuan saya pembayaran harus dilakukan setelah tukar faktur atau sudah dilakukan penagihan. invoice adalah sebagai dasar pembyaran. tks
kan bisa aja pake DP rekan..
Dear rekan Begawan, pembayaran sebagian (DP) tidak ada.
- Originaly posted by eduard2391:
Dear rekan Begawan, pembayaran sebagian (DP) tidak ada.
terus taunya kalau rekan dipotong PPh Pasal 23 darimana?
kan pembayarannya saja belum diterima sama sekali.. - Originaly posted by eduard2391:
PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?
Dari semua keterangan tambahan…, jawabannya tidak boleh..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by eduard2391:
PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?Dari semua keterangan tambahan…, jawabannya tidak boleh..
Rekan begawan5060 kalau invoice/faktur sudah diterima januari – april, tapi pembayaran berdasarkan offset hutang – piutang kedua belah pihak diakhir mei.
Apakah boleh invoice/faktur pph 23nya dilapor sebelum offset dilakukan?
- Originaly posted by tunaspajak:
Rekan begawan5060 kalau invoice/faktur sudah diterima januari – april, tapi pembayaran berdasarkan offset hutang – piutang kedua belah pihak diakhir mei.
Apakah boleh invoice/faktur pph 23nya dilapor sebelum offset dilakukan?
ada dua pendapat mengenai ini..
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
Undang-ÂUndang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.karena poin B diartikan PPh 23 terutang pada saat dilakukan pengakuan hutang..
ya terserah rekan mau mengikuti yang mana.. Rekan yovi & begawan5060, untuk keterangan dari customer, hanya akan menambahkan point pph23 di PO nya, untuk pembayaran tetap smpai invoice datang.
- Originaly posted by eduard2391:
untuk keterangan dari customer, hanya akan menambahkan point pph23 di PO nya, untuk pembayaran tetap smpai invoice datang.
Dalam membuat PO atau invoice, sangat tidak perlu mencantumkan pemotongan PPh..
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam membuat PO atau invoice, sangat tidak perlu mencantumkan pemotongan PPh..
menurut saya pada saat pembuatan invoice boleh saja mencantumkan besaran pemotongan pph, sehingga tidak terjadi kesalahan potong pph oleh customer, karena tidak semua customer mengerti akan pemotongan pph.
cmiiw