Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 yang Dipotong Terlebih Dahulu Sebelum Invoice Terbit

  • PPh 23 yang Dipotong Terlebih Dahulu Sebelum Invoice Terbit

  • Eduard2391

    Member
    8 September 2014 at 8:49 am
  • Eduard2391

    Member
    8 September 2014 at 8:49 am

    Dear rekan ortax,

    mohon sharing nya, PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?

    thx,

  • Yovi

    Member
    8 September 2014 at 10:52 am
    Originaly posted by eduard2391:

    Dear rekan ortax,

    mohon sharing nya, PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?

    thx,

    apakah pembayaran penuh dilakukan sebelum adanya invoice?

  • Eduard2391

    Member
    8 September 2014 at 11:25 am

    pembayaran penuh tidak dilakukan sebelum adanya invoice, rekan yovi.

  • begawan5060

    Member
    8 September 2014 at 11:30 am
    Originaly posted by eduard2391:

    pembayaran penuh tidak dilakukan sebelum adanya invoice

    Apakah berarti ada pembayaran sebagian sebelum ada invoice?

  • bambang70

    Member
    8 September 2014 at 11:38 am

    buat yovi : sepengetahuan saya pembayaran harus dilakukan setelah tukar faktur atau sudah dilakukan penagihan. invoice adalah sebagai dasar pembyaran. tks

  • Yovi

    Member
    8 September 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by bambang70:

    buat yovi : sepengetahuan saya pembayaran harus dilakukan setelah tukar faktur atau sudah dilakukan penagihan. invoice adalah sebagai dasar pembyaran. tks

    kan bisa aja pake DP rekan..

  • Eduard2391

    Member
    8 September 2014 at 1:26 pm

    Dear rekan Begawan, pembayaran sebagian (DP) tidak ada.

  • Yovi

    Member
    8 September 2014 at 1:29 pm
    Originaly posted by eduard2391:

    Dear rekan Begawan, pembayaran sebagian (DP) tidak ada.

    terus taunya kalau rekan dipotong PPh Pasal 23 darimana?
    kan pembayarannya saja belum diterima sama sekali..

  • begawan5060

    Member
    8 September 2014 at 1:43 pm
    Originaly posted by eduard2391:

    PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?

    Dari semua keterangan tambahan…, jawabannya tidak boleh..

  • tunaspajak

    Member
    8 September 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by eduard2391:
    PPh 23 yang dibayarkan oleh customer dipotong di awal, sebelum invoice cetak, apakah boleh seperti itu ?

    Dari semua keterangan tambahan…, jawabannya tidak boleh..

    Rekan begawan5060 kalau invoice/faktur sudah diterima januari – april, tapi pembayaran berdasarkan offset hutang – piutang kedua belah pihak diakhir mei.

    Apakah boleh invoice/faktur pph 23nya dilapor sebelum offset dilakukan?

  • Yovi

    Member
    8 September 2014 at 3:35 pm
    Originaly posted by tunaspajak:

    Rekan begawan5060 kalau invoice/faktur sudah diterima januari – april, tapi pembayaran berdasarkan offset hutang – piutang kedua belah pihak diakhir mei.

    Apakah boleh invoice/faktur pph 23nya dilapor sebelum offset dilakukan?

    ada dua pendapat mengenai ini..

    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    karena poin B diartikan PPh 23 terutang pada saat dilakukan pengakuan hutang..
    ya terserah rekan mau mengikuti yang mana..

  • Eduard2391

    Member
    9 September 2014 at 8:25 am

    Rekan yovi & begawan5060, untuk keterangan dari customer, hanya akan menambahkan point pph23 di PO nya, untuk pembayaran tetap smpai invoice datang.

  • begawan5060

    Member
    9 September 2014 at 10:32 am
    Originaly posted by eduard2391:

    untuk keterangan dari customer, hanya akan menambahkan point pph23 di PO nya, untuk pembayaran tetap smpai invoice datang.

    Dalam membuat PO atau invoice, sangat tidak perlu mencantumkan pemotongan PPh..

  • dfm1705

    Member
    9 September 2014 at 11:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam membuat PO atau invoice, sangat tidak perlu mencantumkan pemotongan PPh..

    menurut saya pada saat pembuatan invoice boleh saja mencantumkan besaran pemotongan pph, sehingga tidak terjadi kesalahan potong pph oleh customer, karena tidak semua customer mengerti akan pemotongan pph.

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now