Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 yang Dipotong Terlebih Dahulu Sebelum Invoice Terbit

  • PPh 23 yang Dipotong Terlebih Dahulu Sebelum Invoice Terbit

  • Yovi

    Member
    9 September 2014 at 11:28 am
    Originaly posted by dfm1705:

    Originaly posted by begawan5060:
    Dalam membuat PO atau invoice, sangat tidak perlu mencantumkan pemotongan PPh..

    menurut saya pada saat pembuatan invoice boleh saja mencantumkan besaran pemotongan pph, sehingga tidak terjadi kesalahan potong pph oleh customer, karena tidak semua customer mengerti akan pemotongan pph.

    cmiiw

    tapi justru yang tidak mnegerti itulah yang akan merepotkan nantinya..
    karena mereka pasti akan membayar sesuai dengan total invoice (tentunya sudah dikurangi oleh PPh)..
    tapi mereka tidak tahu bahwa mereka harus menyetorkan dan melaporkan PPh 23 yang telah dipotong terebut ke kas negara..
    dan memiliki kewajiban untuk menerbitkan bukti potong untuk kita sebagai bukti dari pemungutan PPh pasal 23..

  • begawan5060

    Member
    9 September 2014 at 1:25 pm
    Originaly posted by dfm1705:

    menurut saya pada saat pembuatan invoice boleh saja mencantumkan besaran pemotongan pph

    Kalo mencantumkan :
    1. Apakah kita yakin bahwa tagihan tsb merupakan objek pemotongan PPh?
    2. Apakah kita yakin yang kita tagih merupakan pemotong pajak?
    Pada dasarnya dipotong atau tidak, bukan keslahan/tanggung jawab kita dan yang ditagih oleh fiskus adalah mereka..

  • raviki

    Member
    16 September 2014 at 2:35 pm
    Originaly posted by yovi:

    karena mereka pasti akan membayar sesuai dengan total invoice (tentunya sudah dikurangi oleh PPh)..
    tapi mereka tidak tahu bahwa mereka harus menyetorkan dan melaporkan PPh 23 yang telah dipotong terebut ke kas negara..

    urusan mereka

  • Yovi

    Member
    16 September 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by raviki:

    Originaly posted by yovi:
    karena mereka pasti akan membayar sesuai dengan total invoice (tentunya sudah dikurangi oleh PPh)..
    tapi mereka tidak tahu bahwa mereka harus menyetorkan dan melaporkan PPh 23 yang telah dipotong terebut ke kas negara..

    urusan mereka

    rugi dong kita?
    karena pembayaran udah dipotong PPh tapi tidak dapat bukti potong karena pihak pemotong tidak tahu mengenai hal tersebut..

  • Otodidak

    Member
    17 September 2014 at 4:42 am

    Klo pintar motong berarti mereka tahu memotong

  • raviki

    Member
    2 October 2014 at 4:25 pm
    Originaly posted by yovi:

    karena pembayaran udah dipotong PPh tapi tidak dapat bukti potong karena pihak pemotong tidak tahu mengenai hal tersebut..

    hmm.. kalo begitu minta lagi sisa yang belum dibayar.

  • mang hendra

    Member
    2 October 2014 at 6:13 pm
    Originaly posted by eduard2391:

    untuk keterangan dari customer, hanya akan menambahkan point pph23 di PO nya, untuk pembayaran tetap smpai invoice datang.

    Cuma pemberitahuan dari customer bahwa pada saat pembayaran akan dipotong PPh 23. Tentunya ini berkaitan dengan kewajiban customer dalam hal pemotongan PPh 23

  • iwan013

    Member
    6 October 2014 at 3:54 pm
    Originaly posted by tunaspajak:

    Rekan begawan5060 kalau invoice/faktur sudah diterima januari – april, tapi pembayaran berdasarkan offset hutang – piutang kedua belah pihak diakhir mei.

    Apakah boleh invoice/faktur pph 23nya dilapor sebelum offset dilakukan?

    boleh, PPH23 terutang pada saat diakui tersedia untuk dibayar, jatuh tempo pembayaran, pembayaran , mana yang paling awal

  • stefanus15

    Member
    7 October 2014 at 10:29 am

    Rekan

    Kalau misalnya ada invoice DP dan sudah dibyarkan jg DPnya. Apakah boleh pemotongan PPh23nya diwaktu pembayaran pelunasannya?

  • Want2know

    Member
    7 October 2014 at 2:15 pm

    ikut tanya dunk rekan2..

    klo misalkan kita diminta buat proforma invoice terlebih dahulu, karena client blm bs menentukan mau menggunakan PT yg mana (misalkan dia ada bbrp PT), nah diterbitkannya proforma invoice, dia bayarnya full atw lgsg dipotong pph juga? (pph final klo kami). apa sebaiknya mereka bayar full nanti dianggap uang muka, dan setelah ada faktur bisa diterbitkan baru kita balik jurnal uang mukanya dan kita setor sendiri pph nya, dan buat bukti potong. apa boleh begitu yah?

    please masukannya.

    thx

Viewing 16 - 25 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now