Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 25 PBK ke PPh 21

  • PPh 25 PBK ke PPh 21

  • lutfan1708

    Member
    16 January 2009 at 8:28 am

    Pagi rekan Ortax,

    Bisa tidak kita pbk PPh 25 ke PPh 21? Trimakasih.

  • gialloblu97

    Member
    16 January 2009 at 8:29 am

    bisa lah

  • lutfan1708

    Member
    16 January 2009 at 9:59 am

    apa saja yang perlu disiapkan dlm pbknya ?

  • lutfan1708

    Member
    16 January 2009 at 10:20 am

    Apa perlu kita melakukan pembetulan SPTM PPh 21 atas pemindah bukuan tsb?

  • L3V1

    Member
    16 January 2009 at 4:16 pm

    menurut saya,
    kita harus buat surat Pbk yang ditujukan ke Kepala Kantor KPP WP terdaftar yg isinya menginformasikan Pbk PPh 25 ke PPh 21 untuk masa dan tahun berapa.
    trus, lampirkan SSP PPh 25-nya.

    *) selalu di follow-up ke KPP.

    mungkin ada tambahan dari rekan2 ORtax yg lain…

    tks

  • lutfan1708

    Member
    20 January 2009 at 11:21 am

    Apakah bukti pbk dijadikan lampiran SPTM PPh 21 yang akan dibetulkan, krn tahun 2008 ternyata KB tuk perhitungan PPh 21 dan LB PPh Badan jadi sebagian dari PPh 25 mau dimasukkan ke PPh 21 atas KB tsb.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now