Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 25 PBK ke PPh 21
PPh 25 PBK ke PPh 21
Pagi rekan Ortax,
Bisa tidak kita pbk PPh 25 ke PPh 21? Trimakasih.
bisa lah
apa saja yang perlu disiapkan dlm pbknya ?
Apa perlu kita melakukan pembetulan SPTM PPh 21 atas pemindah bukuan tsb?
menurut saya,
kita harus buat surat Pbk yang ditujukan ke Kepala Kantor KPP WP terdaftar yg isinya menginformasikan Pbk PPh 25 ke PPh 21 untuk masa dan tahun berapa.
trus, lampirkan SSP PPh 25-nya.*) selalu di follow-up ke KPP.
mungkin ada tambahan dari rekan2 ORtax yg lain…
tks
Apakah bukti pbk dijadikan lampiran SPTM PPh 21 yang akan dibetulkan, krn tahun 2008 ternyata KB tuk perhitungan PPh 21 dan LB PPh Badan jadi sebagian dari PPh 25 mau dimasukkan ke PPh 21 atas KB tsb.
Viewing 1 - 6 of 6 posts