Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 25 vs Pph 21 ?????
Dear rekan ORTax,
Mau ty lagi nih, mgkn ada yg bisa sharing pendapat…Misalnya si A adalah seorang pengusaha dan per Juli 2009 bekerja di perusahaan dan usahanya sendiri sudah tidak dilanjutkan lagi (jadi penghasilannya hanya dari gaji), bagaimana dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya ? usaha sendiri kan membayar Pph 25, sedangkan karyawan kantor sudah dipot Pph21, apakah per Juli 2009 dia sudah tidak perlu membayar Pph 25 lagi ? Bagaimana dengan SPT tahun 2009 ?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by JRS:
Bagaimana dengan SPT tahun 2009
belum bisa jawab… sekarang orang baru lapor SPT tahun 2008….
SPT tahun 2009 mungkin nanti berubah? siapa tau? kalo kondisinya seperti itu, ada baiknya membuat surat ke KPP untuk meminta mengangsur atau tidak sama sekali pembayaran PPh 25 dengan disertai proyeksi atau alasan yg kuat.
Yups…benar Bung Hary…
Cukup ajukan permohonan pengurangan angsuran menjadi 0/nihil dgn diperkuat dgn srt ket dr pejabat setempat (Lurah/Camat) & srt ket tempat kerja sekarang.sependapat rekan hary.
ia harus megajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas ke KPP bahwa apabila ia tetap membayar PPh 25 akibatnya akan lebih bayarSalam
kalau menurut saya,
orang tersebut mengangsur pph pasal 25-nya hanya sampai bulan juli saja..
lalu pph ppasal 21-nya dimulai baru dari bulan juli juga..—
mungkin ilustrasi dari perntanyaan rekan JRS adalah sbg berikut.
2008 (pengusaha)–> juni 2009 perusahaan bubar –> juli 2009 bekerja sbg karyawanpada bulan juni tuan A harus memberitahukan kepada KPP tentang pembubaran usahanya,,
mengajukan permohonan pencabutan status PKP (kalau PKP),,
serta mengajukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 menjadi 0 mulai bulan juli 2009..
(setuju dengan rekan hary)saya kira tidak ada masalah dengan penghitungan PPh-nya,,
karena nanti pada SPT PPh tahunan 1770 angsuran PPh pasal 25 yang sudah dibayar maupun PPh pasal 21 yang sudah dipotong akan menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh-nya..tengkyu.. ^^
mohon koreksinya..
—