Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pph 25 vs Pph 21 ?????

  • Pph 25 vs Pph 21 ?????

     adibcl updated 16 years ago 7 Members · 8 Posts
  • JRS

    Member
    31 March 2009 at 2:41 pm
  • JRS

    Member
    31 March 2009 at 2:41 pm

    Dear rekan ORTax,
    Mau ty lagi nih, mgkn ada yg bisa sharing pendapat…

    Misalnya si A adalah seorang pengusaha dan per Juli 2009 bekerja di perusahaan dan usahanya sendiri sudah tidak dilanjutkan lagi (jadi penghasilannya hanya dari gaji), bagaimana dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya ? usaha sendiri kan membayar Pph 25, sedangkan karyawan kantor sudah dipot Pph21, apakah per Juli 2009 dia sudah tidak perlu membayar Pph 25 lagi ? Bagaimana dengan SPT tahun 2009 ?

    Terima kasih sebelumnya

  • juni

    Member
    31 March 2009 at 2:44 pm
    Originaly posted by JRS:

    Bagaimana dengan SPT tahun 2009

    belum bisa jawab… sekarang orang baru lapor SPT tahun 2008….
    SPT tahun 2009 mungkin nanti berubah? siapa tau?

  • hary_hary

    Member
    31 March 2009 at 2:55 pm

    kalo kondisinya seperti itu, ada baiknya membuat surat ke KPP untuk meminta mengangsur atau tidak sama sekali pembayaran PPh 25 dengan disertai proyeksi atau alasan yg kuat.

  • Onorus

    Member
    31 March 2009 at 6:43 pm

    Yups…benar Bung Hary…
    Cukup ajukan permohonan pengurangan angsuran menjadi 0/nihil dgn diperkuat dgn srt ket dr pejabat setempat (Lurah/Camat) & srt ket tempat kerja sekarang.

  • hanif

    Member
    1 April 2009 at 3:44 am

    sependapat rekan hary.
    ia harus megajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan yang jelas ke KPP bahwa apabila ia tetap membayar PPh 25 akibatnya akan lebih bayar

    Salam

  • siegethetower

    Member
    24 July 2009 at 12:13 am

    kalau menurut saya,
    orang tersebut mengangsur pph pasal 25-nya hanya sampai bulan juli saja..
    lalu pph ppasal 21-nya dimulai baru dari bulan juli juga..

  • adibcl

    Member
    24 July 2009 at 8:25 am


    mungkin ilustrasi dari perntanyaan rekan JRS adalah sbg berikut.
    2008 (pengusaha)–> juni 2009 perusahaan bubar –> juli 2009 bekerja sbg karyawan

    pada bulan juni tuan A harus memberitahukan kepada KPP tentang pembubaran usahanya,,
    mengajukan permohonan pencabutan status PKP (kalau PKP),,
    serta mengajukan pengurangan angsuran PPh pasal 25 menjadi 0 mulai bulan juli 2009..
    (setuju dengan rekan hary)

    saya kira tidak ada masalah dengan penghitungan PPh-nya,,
    karena nanti pada SPT PPh tahunan 1770 angsuran PPh pasal 25 yang sudah dibayar maupun PPh pasal 21 yang sudah dipotong akan menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh-nya..

    tengkyu.. ^^
    mohon koreksinya..

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now