Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 atas Bunga Bank LN
PPh 26 atas Bunga Bank LN
Dear Rekan Ortaxer…..
apakah pemotongan PPh 26 berdasarkan Tax Treaty sebesar 10%
dapat diberlakukan sebagai prepaid oleh pihak LN (yg dipotong) ?
apakah ada aturannya ?ada yg punya pengalaman gak ya ?
tolong sharing…..Tergantung ketentuan perpajakan di negara WPLN tsb.
Sejalan dengan konsep PPh Pasal 24 UU PPh, kiranya negara tsb akan mengakui PPh Pasal 26 yang telah dipotong di Indonesia sebagai kredit pajak.Setuju dengan rekan Prima07,,,
kalo di Indonesia nama-nya PPh Pasal 24… dan dapat dikreditkan dengan penghitungan tertentu.So, kalo di Luar Negeri bisa jadi sama.. mesti liat UU Pajak yg di LN.
Viewing 1 - 5 of 5 posts