Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 26 atas Jasa
Dear rekan-rekan, mohon pencerahannya mengenai Pph 26 atas Jasa sesuai tax treaty Ind-Jpn tariff 0% yang mana jasa dilakukan di luar negeri, apabila jasa dilakukan di dalam negeri bisa dikenakan tariff 0% juga kah?
bisa, jika jasa yang dilakukan disini sesuai P3B ind-jpn yang menyatakan Indonesia tidak punya hak untuk memajaki.
Bisa saja asalkan memenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan tax treaty yang berlaku
Viewing 1 - 4 of 4 replies