Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 atas Jasa Luar Negeri
PPh 26 atas Jasa Luar Negeri
Dear rekan,
butuh masukan soal PBK atas PPh 26 Jasa Luar Negeri. karena sudah mengajukan PBK tapi ditolak alasannya harus mendapatkan surat pernyataan dari lawan transaksi bahwa mereka telah menerima pengembalian sebesar potongan pajak yang kami lakukan.
Masalahnya :
1. potongan yang kami lakukan adalah gross up. jadi tidak akan ada pengembalian dana ke lawan transaksi tersebut.ada yang bisa memberikan solusi, bagaimana mengatasi KPP ini untuk mengajukan PBK ini agak tidak ditolak?
terima kasih~
- Originaly posted by nraishaka:
ada yang bisa memberikan solusi, bagaimana mengatasi KPP ini untuk mengajukan PBK ini agak tidak ditolak?
Tunjukin dokumen transaksi yang menunjukkan Gross-Up nya.
Klo bs dokumen yang bersifat Notariil.