Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

  • PPh 26 atas Jasa Luar Negeri

  • nraishaka

    Member
    7 August 2020 at 7:43 am
  • nraishaka

    Member
    7 August 2020 at 7:43 am

    Dear rekan,

    butuh masukan soal PBK atas PPh 26 Jasa Luar Negeri. karena sudah mengajukan PBK tapi ditolak alasannya harus mendapatkan surat pernyataan dari lawan transaksi bahwa mereka telah menerima pengembalian sebesar potongan pajak yang kami lakukan.

    Masalahnya :
    1. potongan yang kami lakukan adalah gross up. jadi tidak akan ada pengembalian dana ke lawan transaksi tersebut.

    ada yang bisa memberikan solusi, bagaimana mengatasi KPP ini untuk mengajukan PBK ini agak tidak ditolak?

    terima kasih~

  • Afreezal

    Member
    8 August 2020 at 2:32 am
    Originaly posted by nraishaka:

    ada yang bisa memberikan solusi, bagaimana mengatasi KPP ini untuk mengajukan PBK ini agak tidak ditolak?

    Tunjukin dokumen transaksi yang menunjukkan Gross-Up nya.
    Klo bs dokumen yang bersifat Notariil.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now