Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 dan PPN JLN
PPh 26 dan PPN JLN
Dear Rekan,
mau tanya, misalkan ada pembayaran royalty ke luar negeri, maka akan terhutang PPh 26 20% dan PPN JLN 10%
angka itu diambil dari angka apa yah rekan?
Contoh:
revenue: 10 juta
royalt 15 persen dari revenue: 15% x 10jt = 1.500.000
PPH 26: 20% x Rp. 1.500.000 = 300.000
PPn JLN: 10% x Rp. 1.500.000 = 150.000bener begitu tidak yah rekan?
butuh pencerahan
terima kasih
iya benar sekali.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
iya benar sekali.
Makasih Rekan 🙂
dear Rekan,
maaf pertanyaan simple… saya sudah bayar PPLN JLN via internet banking online pake kode setoran 411211-102 untuk JKP dengan menggunakan NPWP perusahaan kami.
Sekarang bagaimana caranya melaporkan di e-faktur yg benar.
Selama ini saya input di Dokumen Lain Pajak Masukan, Nama wajib pajaknya saya isi nama perusahaan kami (sesuai slip setoran)
mohon pencerahan apakah sudah betul semua? trimsmasuk B1, nama yang tertera nama perusahaan LN nya
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
masuk B1, nama yang tertera nama perusahaan LN nya
artinya untuk pengisian di sspnya menggunakan npwp 00.000.000.0-000.000 dengan nama WPLN pemberi jasa kah rekan??
- Originaly posted by masdjarwo:
00.000.000.0-000.000
00.000.000.x-xxx.000
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
00.000.000.x-xxx.000
Mau tanya rekan s@nt@, kalau kita buat sse id billing dengan NPWP lain tersebut atas nama WP LN untuk pembayaran PPN JLN-nya. Kemudian untuk dapat NTPN di SSE billing tersebut bagaimana ya??
dibayar dulu SSE nya nanti dari bank ada bukti pembayarannya yang disitu tertera nomor NTPN.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
dibayar dulu SSE nya nanti dari bank ada bukti pembayarannya yang disitu tertera nomor NTPN.
Maksud saya kalau lewat website DJP : SSE.pajak.go.id.
Just in case kalau bukti bayar dari bank hilang dan kita butuh cepat untuk tarik NTPN seperti pajak lainnya lewat SSE pajak online. Karena kalo atas NPWP sendiri pasti bisa ditarik di web itu, tapi kalo NPWP lain Saya masih bingung rekan.