Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 26 Overseas & VAT Overseas

  • PPH 26 Overseas & VAT Overseas

  • joni.sukendar

    Member
    20 January 2016 at 2:05 pm
  • joni.sukendar

    Member
    20 January 2016 at 2:05 pm

    Dear Master Pajak,

    Mohon bantuan sharing ilmunya.

    Kasus :
    Desember 2015, Saya terima invoice jasa dari Jepang senilai JPY 10,000.
    Berarti ada kewajiban perpajakan :
    – Bayar VAT Overseas (10%)
    – Bayar PPH 26 Jasa (20% – No DGT Form)

    Mohon ceknya :

    Jurnal Desember 2015 :
    (Db) Professional Fee JPY 10,000
    (Cr) WHT 26 JPY 2,000
    (Cr) Hutang JPY 8,000

    Pertanyaan 1 :
    apakah benar WHT 26 diatas masuk masa Desember 2015, walaupun saya bayar pajaknya di tanggal 10 Januari 2016 ?

    Pertanyaan 2 :
    kami membayar tagihannya di tanggal 15 januari 2016.
    bagaimana dengan pembayaran VAT nya ? kapan saya harus membayar VAT nya ?
    apakah masuk masa desember 2015 atau januari 2016 ?

    Mohon bantuan ceknya master pajak.
    Terima kasih.

  • H36UN

    Member
    24 January 2016 at 8:49 pm
    Originaly posted by joni.sukendar:

    Pertanyaan 1 :
    apakah benar WHT 26 diatas masuk masa Desember 2015

    setau ane nih karena

    Originaly posted by joni.sukendar:

    kami membayar tagihannya di tanggal 15 januari 2016.

    , maka seharusnya PPh 26 terutang di Masa Jan'16 bukan des'15 (asumsi ane abaikan ada/tidaknya tanggal jatuh tempo)

    Originaly posted by joni.sukendar:

    bagaimana dengan pembayaran VAT nya ? kapan saya harus membayar VAT nya ?
    apakah masuk masa desember 2015 atau januari 2016 ?

    jawabannya silakan dibaca sendiri di link berikut ini, cekidot
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =32

    Salam

  • meipie

    Member
    6 November 2016 at 11:48 pm

    Nuhun, mau tanya untuk kasus yg sama diatas, tapi bedanya ada DGT nya, itu jadi berapa yg harus dibayar dan bagaimana jurnalnya yah?

  • wverdi

    Member
    8 November 2016 at 8:31 am

    DH
    Joni.Sukendar
    1. Benar masuk masa pajak Desember, karena tanggal jatuh tempo pembayaran PPh bulan berjalan adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
    2. Tanggal pembayaran VATnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal invoice.

    Melpie tergantung P3Bnya tapi umumnya
    Untuk jasa maka tarif pajaknya adalah 0%
    kalau royalti 10%

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now