Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 26 Overseas & VAT Overseas
PPH 26 Overseas & VAT Overseas
Dear Master Pajak,
Mohon bantuan sharing ilmunya.
Kasus :
Desember 2015, Saya terima invoice jasa dari Jepang senilai JPY 10,000.
Berarti ada kewajiban perpajakan :
– Bayar VAT Overseas (10%)
– Bayar PPH 26 Jasa (20% – No DGT Form)Mohon ceknya :
Jurnal Desember 2015 :
(Db) Professional Fee JPY 10,000
(Cr) WHT 26 JPY 2,000
(Cr) Hutang JPY 8,000Pertanyaan 1 :
apakah benar WHT 26 diatas masuk masa Desember 2015, walaupun saya bayar pajaknya di tanggal 10 Januari 2016 ?Pertanyaan 2 :
kami membayar tagihannya di tanggal 15 januari 2016.
bagaimana dengan pembayaran VAT nya ? kapan saya harus membayar VAT nya ?
apakah masuk masa desember 2015 atau januari 2016 ?Mohon bantuan ceknya master pajak.
Terima kasih.- Originaly posted by joni.sukendar:
Pertanyaan 1 :
apakah benar WHT 26 diatas masuk masa Desember 2015setau ane nih karena
Originaly posted by joni.sukendar:kami membayar tagihannya di tanggal 15 januari 2016.
, maka seharusnya PPh 26 terutang di Masa Jan'16 bukan des'15 (asumsi ane abaikan ada/tidaknya tanggal jatuh tempo)
Originaly posted by joni.sukendar:bagaimana dengan pembayaran VAT nya ? kapan saya harus membayar VAT nya ?
apakah masuk masa desember 2015 atau januari 2016 ?jawabannya silakan dibaca sendiri di link berikut ini, cekidot
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =32Salam
Nuhun, mau tanya untuk kasus yg sama diatas, tapi bedanya ada DGT nya, itu jadi berapa yg harus dibayar dan bagaimana jurnalnya yah?
DH
Joni.Sukendar
1. Benar masuk masa pajak Desember, karena tanggal jatuh tempo pembayaran PPh bulan berjalan adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Tanggal pembayaran VATnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal invoice.Melpie tergantung P3Bnya tapi umumnya
Untuk jasa maka tarif pajaknya adalah 0%
kalau royalti 10%