Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 26 Penghasilan yg diperoleh WP Luar Negeri

  • PPh 26 Penghasilan yg diperoleh WP Luar Negeri

     DEFI updated 16 years ago 1 Member · 2 Posts
  • DEFI

    Member
    5 June 2009 at 5:49 pm
  • DEFI

    Member
    5 June 2009 at 5:49 pm

    Berdasarkan UU No.36 / 2008 pasal 26 (1) penghitungan pajaknya berdasarkan pengasilan Bruto, sebesar 20% dari penghasilan Bruto. Tentunya ini berbeda dg perlakuan penghasilan Bruto utk PPh pasal 23 dalam SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK SE-53/PJ/2009, dimana dipisahkan antara PPN, Gaji, material/barang, penggantian biaya.
    Pertanyaan :
    1. Jika kami (Batam) menerima invoice dari Luar Negeri (Malaysia) memisahkan antara barang dan jasa labour, apakah tetap dihitung semuanya atau hanya Jasa labournya saja sebesar 20% ?
    2. Apakah masih dikenakan PPN sebesar 10% ? dari Bruto atau jasa Labour saja?
    3. JIka dikenakan PPN. Apakah pelaporan dipisahkan utk SPT Masa PPh23 dan SPT Masa PPn BM ?
    Mohon bantuan dari rekan2. Terima Kasih
    Defi

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now