Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh 26 untuk yayasan pendidikan
PPh 26 untuk yayasan pendidikan
Dear Rekan2 perpajakan ,
saya bekerja di sebuah yayasan pendidikan di jakarta, dan kami ada kerjasama dengan yayasan pendidikan di US. untuk kerjasama tersebut kami diharuskan membayar transaksi untuk biaya keanggotaan yang berlaku 5 tahun.
didalam biaya keanggotaan tersebut didapatkan benefit sbb :
1.yayasan kami diperbolehkan untuk menggunakan logo 'member of the/in collaboration with…'yayasan pendidikan di US' tersebut'
2.kami mendapatkan jasa konsultasi mengenai kurikulum dengan yayasan pendidikan di US tersebutpertanyaannya:
untuk transaksi tersebut apakah termasuk kategori royalti atau jasa konsultasi?terimakasih
- Originaly posted by noel12345:
untuk transaksi tersebut apakah termasuk kategori royalti atau jasa konsultasi?
Menurut saya royalti
UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h
– Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
– penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
– penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
– pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;CMIIW
terimakasih rekan yuddhaaa,
namun kenapa ketika diberikan DGT form 1 mereka menolak untuk mengisi part VI (bagian dividen bunga royalti) dengan alasan mereka merasa transaksi tersebut bukan bagian dari royalti ya?
- Originaly posted by noel12345:
namun kenapa ketika diberikan DGT form 1 mereka menolak untuk mengisi part VI (bagian dividen bunga royalti) dengan alasan mereka merasa transaksi tersebut bukan bagian dari royalti ya?
Coba ditanya ke AR nya saja rekan
Dlu sih saya pernah mengalami kasus dimana pembelian software dengan lisensi yang mana dalam nilai kontrak yang disepakati termasuk juga jasa perawatan dan perbaikan. Dipertegas di S – 56/PJ.43/2006 pasal 4 huruf c :
– Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPNMungkin tidak jauh berbeda dengan kasus rekan, dmna kasus rekan di atas terdapat jasa konsultasi di dalam nilai kontrak yang disepakati. Namun saya belum menemukan surat ederan yang mempertegas akan hal tersebut jadi sayapun kurang yakin akan perlakuan perpajakannya.
Mungkin rekan lain ada yang bisa memberikan pendapat.
- Originaly posted by yuddhaaa:
Apabila dalam penjualan produk software microsoft berlisensi, PT XYZ melakukan juga software maintenance, maka jasa tersebut termasuk dalam pengertian jasa perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan sehubungan dengan software komputer dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN
Ini pakai tarif yang dlu ya rekan, kalau sekarang tarifnya sudah 2% (termasuk dalam jenis jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan)