Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 26 WNA
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya PT. A (Malaysia) meminta Mr. X (Asal Inggris) untuk melakukan servis ke PT. B (Indonesia) selama 2 hr. PT. A mendebit Nota ke PT. B atas jasa Mr. X
Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Mr. X?
Salamperlakuan perpajakannya mengacu kepada Tax Treaty antara Indonesia dan Malaysia, setau saya karena jangka waktunya belum melewati time test, maka Indonesia tidak berhak memajaki atas pembayaran jasa tsb, sehingga PT B tidak perlu memotong PPh 26. namun untuk dapat mendapatkan fasilitas ini harus didukung dengan SKD Mr. X tsb. semoga membantu
- Originaly posted by amel_81:
Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Mr. X?
perlakuan pajaknya uda berubah dari PT B ke PT A.. jadi harus memanfaatkan tax treaty.. sebaiknya minta saja SKD dan DGT nya biar PPh 26 nya 0%.