Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh 26 WNA

  • PPh 26 WNA

  • AmeL Sy

    Member
    4 May 2012 at 11:14 am
  • AmeL Sy

    Member
    4 May 2012 at 11:14 am

    Dear Rekan Ortax,
    Mohon pencerahannya PT. A (Malaysia) meminta Mr. X (Asal Inggris) untuk melakukan servis ke PT. B (Indonesia) selama 2 hr. PT. A mendebit Nota ke PT. B atas jasa Mr. X
    Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Mr. X?
    Salam

  • arjunah

    Member
    22 January 2019 at 11:28 am

    perlakuan perpajakannya mengacu kepada Tax Treaty antara Indonesia dan Malaysia, setau saya karena jangka waktunya belum melewati time test, maka Indonesia tidak berhak memajaki atas pembayaran jasa tsb, sehingga PT B tidak perlu memotong PPh 26. namun untuk dapat mendapatkan fasilitas ini harus didukung dengan SKD Mr. X tsb. semoga membantu

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 January 2019 at 11:39 am
    Originaly posted by amel_81:

    Bagaimana perlakuan perpajakan terhadap Mr. X?

    perlakuan pajaknya uda berubah dari PT B ke PT A.. jadi harus memanfaatkan tax treaty.. sebaiknya minta saja SKD dan DGT nya biar PPh 26 nya 0%.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now