Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 (2) atas Sewa LAhan?
PPh 4 (2) atas Sewa LAhan?
Minta bantuannya dari reka-rekan semua,
Terjadi penyewaan lahan dari PT.A ke PT. B,rinciannya :
PT. A memiliki lahan untuk disewakan,
PT B yang akan menyewa tempat itu ( yang memiliki uang untuk pembayaran tempat)
Pertanyaannya : Siapakah yang memotong PPh 4 ayat 2 apakah PT.A atau PT. B. jika keduanya PKP?
Mohon bantuannya,
Terimakasih
yang memotong adalah PT B sebagai penyewa.
- Originaly posted by albert:
yang memotong adalah PT B sebagai penyewa.
Sangat Sependapat..
karena keduanya PKP setuju, yang menerima hasil yang dipotong, kalo tidak ada yang diterima apa yang mau di potong^^ Berarti PT.B (penyewa) sebagai pemberi hasil yang memotong.
sependapat dengan pendapat rekan2 diatas
cuma, apa hubungannya dengan PKP???
Tidak ada hubungan kewajiban PPh dengan PKP. sebab, PKP adalah ketentuan mengenai PPN.Salam
- Originaly posted by hanif:
sependapat dengan pendapat rekan2 diatas
he..he.. kebawa pertanyaannya, maksudnya, kan klu keduanya PKP punya kewajiban perpajakan yang sama, kan klu si penyewa bukan Wajib pajak sipemberi sewa memotong sendiri, kira-kira kesana arahnya..
Terimaksih koreksinya rekan hanif
Siiip, rekan ecooce
Salam
Yang memotong PPh Psl 4 (2) adalah si B karena A nya yang nerima penghasilan
n ga ada hubungannya dengan PKP. karena PKP mengenai kewajiban di PPNFor all Terimakasih banyak
- Originaly posted by Luthfi:
PT. A memiliki lahan untuk disewakan,
PT B yang akan menyewa tempat itu ( yang memiliki uang untuk pembayaran tempat)
Pertanyaannya : Siapakah yang memotong PPh 4 ayat 2 apakah PT.A atau PT. B. jika keduanya PKP?
apabila PT. B tidak memotong PPh Final pun maka PT. A wajib menyetorkan PPh Finalnya sendiri
PT. A menerbitkan Faktur Pajak Standar dan PT. B akan memberikan bukti potong PPh Ps. 4(2), betul gak.?
- Originaly posted by Harrison:
PT. A menerbitkan Faktur Pajak Standar dan PT. B akan memberikan bukti potong PPh Ps. 4(2), betul gak.?
btull