Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4 (2) atas Sewa LAhan?

  • PPh 4 (2) atas Sewa LAhan?

  • Luthfi

    Member
    9 December 2009 at 11:45 am
  • Luthfi

    Member
    9 December 2009 at 11:45 am

    Minta bantuannya dari reka-rekan semua,

    Terjadi penyewaan lahan dari PT.A ke PT. B,rinciannya :

    PT. A memiliki lahan untuk disewakan,

    PT B yang akan menyewa tempat itu ( yang memiliki uang untuk pembayaran tempat)

    Pertanyaannya : Siapakah yang memotong PPh 4 ayat 2 apakah PT.A atau PT. B. jika keduanya PKP?

    Mohon bantuannya,

    Terimakasih

  • Albert

    Member
    9 December 2009 at 11:53 am

    yang memotong adalah PT B sebagai penyewa.

  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 11:55 am
    Originaly posted by albert:

    yang memotong adalah PT B sebagai penyewa.

    Sangat Sependapat..
    karena keduanya PKP

  • Yohan

    Member
    9 December 2009 at 12:37 pm

    setuju, yang menerima hasil yang dipotong, kalo tidak ada yang diterima apa yang mau di potong^^ Berarti PT.B (penyewa) sebagai pemberi hasil yang memotong.

  • hanif

    Member
    9 December 2009 at 12:47 pm

    sependapat dengan pendapat rekan2 diatas

    cuma, apa hubungannya dengan PKP???
    Tidak ada hubungan kewajiban PPh dengan PKP. sebab, PKP adalah ketentuan mengenai PPN.

    Salam

  • ecooce

    Member
    9 December 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    sependapat dengan pendapat rekan2 diatas

    he..he.. kebawa pertanyaannya, maksudnya, kan klu keduanya PKP punya kewajiban perpajakan yang sama, kan klu si penyewa bukan Wajib pajak sipemberi sewa memotong sendiri, kira-kira kesana arahnya..

    Terimaksih koreksinya rekan hanif

  • hanif

    Member
    9 December 2009 at 1:45 pm

    Siiip, rekan ecooce

    Salam

  • iputiput

    Member
    9 December 2009 at 4:33 pm

    Yang memotong PPh Psl 4 (2) adalah si B karena A nya yang nerima penghasilan
    n ga ada hubungannya dengan PKP. karena PKP mengenai kewajiban di PPN

  • Luthfi

    Member
    9 December 2009 at 4:41 pm

    For all Terimakasih banyak

  • rody

    Member
    9 December 2009 at 6:37 pm
    Originaly posted by Luthfi:

    PT. A memiliki lahan untuk disewakan,

    PT B yang akan menyewa tempat itu ( yang memiliki uang untuk pembayaran tempat)

    Pertanyaannya : Siapakah yang memotong PPh 4 ayat 2 apakah PT.A atau PT. B. jika keduanya PKP?

    apabila PT. B tidak memotong PPh Final pun maka PT. A wajib menyetorkan PPh Finalnya sendiri

  • Harrison

    Member
    10 December 2009 at 8:51 am

    PT. A menerbitkan Faktur Pajak Standar dan PT. B akan memberikan bukti potong PPh Ps. 4(2), betul gak.?

  • rody

    Member
    10 December 2009 at 11:57 am
    Originaly posted by Harrison:

    PT. A menerbitkan Faktur Pajak Standar dan PT. B akan memberikan bukti potong PPh Ps. 4(2), betul gak.?

    btull

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now