Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4 (2) Final

  • PPh 4 (2) Final

  • lutfan1708

    Member
    8 January 2009 at 2:31 pm

    Selamat siang,

    Perusahaan tempat saya kerja sdg diperiksa, dimana seharusnya PPh 4 (2) perusahaan kami yang potong, tp itu sebalknya malah tenant yang byr sdr itu terjadi sblm sy kerja. Bagaimana agar kami tdk byr PPh tsb. krn sdh dibyr oleh tenantnya. Apakah cukup dibuktikan dengan bukpot dari tenant selama ini dilampiri dengan Fotocopy SSPnya? trimakasih

  • lutfan1708

    Member
    9 January 2009 at 7:19 am

    Kok ga ada yang tanggapin….?

  • Budianto

    Member
    9 January 2009 at 8:08 am

    Pak Lutfan1708, menurut pendapat saya nih…..
    cukup bapak minta copy SSP lembar pertama Pembayaran PPh 4 (2) oleh tenant tsb dan bukti pelaporannya (SPT Masanya)
    selesai pak….

  • lutfan1708

    Member
    9 January 2009 at 8:44 am

    Makasih pak Budianto atas infonya.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now