Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 (2) Final
PPh 4 (2) Final
Selamat siang,
Perusahaan tempat saya kerja sdg diperiksa, dimana seharusnya PPh 4 (2) perusahaan kami yang potong, tp itu sebalknya malah tenant yang byr sdr itu terjadi sblm sy kerja. Bagaimana agar kami tdk byr PPh tsb. krn sdh dibyr oleh tenantnya. Apakah cukup dibuktikan dengan bukpot dari tenant selama ini dilampiri dengan Fotocopy SSPnya? trimakasih
Kok ga ada yang tanggapin….?
Pak Lutfan1708, menurut pendapat saya nih…..
cukup bapak minta copy SSP lembar pertama Pembayaran PPh 4 (2) oleh tenant tsb dan bukti pelaporannya (SPT Masanya)
selesai pak….Makasih pak Budianto atas infonya.
Viewing 1 - 4 of 4 posts