Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4 (2) Sewa Gedung BUMN

  • PPh 4 (2) Sewa Gedung BUMN

     Crystaleye updated 15 years ago 4 Members · 9 Posts
  • Crystaleye

    Member
    24 August 2010 at 6:07 pm
  • Crystaleye

    Member
    24 August 2010 at 6:07 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon penjelasannya, untuk Sewa Gedung BUMN PPh Pasal 4 (2) apakah disetor sendiri oleh BUMN ataukah kita yang potong.

    Mohon pencerahannya.

    Salam

  • t3ddy

    Member
    24 August 2010 at 6:23 pm
    Originaly posted by crystaleye:

    Mohon penjelasannya, untuk Sewa Gedung BUMN PPh Pasal 4 (2) apakah disetor sendiri oleh BUMN ataukah kita yang potong.

    Mohon pencerahannya.

    Disetor sendiri oleh pihak BUMN karena badan pemerintah sebagai pemungut.

  • Crystaleye

    Member
    24 August 2010 at 6:51 pm

    Dear Rekan Teddy,

    Terima kasih, bolekah saya mendapat peraturannya.

    Salam.

  • rheza

    Member
    24 August 2010 at 6:58 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Disetor sendiri oleh pihak BUMN karena badan pemerintah sebagai pemungut.

    bukannya ini hanya berlaku untuk PPN saja ya, setahu saya tetap dipotong sesuai tarif yang berlaku..

  • hanif

    Member
    24 August 2010 at 7:29 pm
    Originaly posted by crystaleye:

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon penjelasannya, untuk Sewa Gedung BUMN PPh Pasal 4 (2) apakah disetor sendiri oleh BUMN ataukah kita yang potong.

    Mohon pencerahannya.

    Salam

    Mohon dilihat dulu apakah :
    1. Pendirian BUMN di dasarkan pada UU
    2. Dananya berasal dari APBN/ APBD
    3. Penerimaannya Masuk Kas Negara atau ke kas Daerah
    4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

    Bila keempat syarat tersebut dipenuhi semua, maka, BUMN tersebut bukan subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, atas sewa yang diterima oleh BUMN tersebut tidak dipotong pajak atau tidak disetor sendiri oleh BUMN tersebut.

    Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka, BUMN tersebut adalah subjek pajak penghasilan. Dengan demikian cara yang diguakan adalah mekanisme biasa. Artinya, bila penyewa adalah pemotong pajak, maka, penyewa yang harus memotong, setor dan lapor PPh Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, bila penyewa bukan pemotong pajak, maka, BUMN tersebut yang harus setor sendiri dan lapor.

    Salam

  • Crystaleye

    Member
    24 August 2010 at 9:48 pm

    Dear Rekan Hanif,

    Terima kasih untuk detail penjelasannya, mhn berkenan menjelaskan peraturan dari ke empat point syarat tersebut terdapat di mana ya, agar bisa saya sampaikan kepada pihak terkait.

    Salam

  • hanif

    Member
    24 August 2010 at 10:18 pm

    UU No. 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya

    Pasal 2
    (1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
    a. 1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
    b. badan; dan
    c. bentuk usaha tetap.
    (1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
    (2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
    (3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
    a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
    ; dan
    c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

  • Crystaleye

    Member
    24 August 2010 at 10:26 pm

    Terima Kasih Rekan Hanif dan Rekan-rekan Lainnya atas pencerahannya.

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now