Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 (2) Sewa Gedung BUMN
PPh 4 (2) Sewa Gedung BUMN
Dear Rekan Ortax,
Mohon penjelasannya, untuk Sewa Gedung BUMN PPh Pasal 4 (2) apakah disetor sendiri oleh BUMN ataukah kita yang potong.
Mohon pencerahannya.
Salam
- Originaly posted by crystaleye:
Mohon penjelasannya, untuk Sewa Gedung BUMN PPh Pasal 4 (2) apakah disetor sendiri oleh BUMN ataukah kita yang potong.
Mohon pencerahannya.
Disetor sendiri oleh pihak BUMN karena badan pemerintah sebagai pemungut.
Dear Rekan Teddy,
Terima kasih, bolekah saya mendapat peraturannya.
Salam.
- Originaly posted by t3ddy:
Disetor sendiri oleh pihak BUMN karena badan pemerintah sebagai pemungut.
bukannya ini hanya berlaku untuk PPN saja ya, setahu saya tetap dipotong sesuai tarif yang berlaku..
- Originaly posted by crystaleye:
Dear Rekan Ortax,
Mohon penjelasannya, untuk Sewa Gedung BUMN PPh Pasal 4 (2) apakah disetor sendiri oleh BUMN ataukah kita yang potong.
Mohon pencerahannya.
Salam
Mohon dilihat dulu apakah :
1. Pendirian BUMN di dasarkan pada UU
2. Dananya berasal dari APBN/ APBD
3. Penerimaannya Masuk Kas Negara atau ke kas Daerah
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negaraBila keempat syarat tersebut dipenuhi semua, maka, BUMN tersebut bukan subjek pajak penghasilan. Dengan demikian, atas sewa yang diterima oleh BUMN tersebut tidak dipotong pajak atau tidak disetor sendiri oleh BUMN tersebut.
Bila salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka, BUMN tersebut adalah subjek pajak penghasilan. Dengan demikian cara yang diguakan adalah mekanisme biasa. Artinya, bila penyewa adalah pemotong pajak, maka, penyewa yang harus memotong, setor dan lapor PPh Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, bila penyewa bukan pemotong pajak, maka, BUMN tersebut yang harus setor sendiri dan lapor.
Salam
Dear Rekan Hanif,
Terima kasih untuk detail penjelasannya, mhn berkenan menjelaskan peraturan dari ke empat point syarat tersebut terdapat di mana ya, agar bisa saya sampaikan kepada pihak terkait.
Salam
UU No. 36 Tahun 2008 dan Penjelasannya
Pasal 2
(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:
a. 1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.Terima Kasih Rekan Hanif dan Rekan-rekan Lainnya atas pencerahannya.
Salam