Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 4 AYAT 2
Mau tanya dong…
Orang Pribadi mengontrakkan/menyewakan salah satu rumahnya kepada pihak lain(OP) atau perusahaan (BADAN). Hasil dari pengontrakan rumah tsb bukan penghasilan utama. Sewa menyewa tsb tidak ada surat perjanjiannya, hanya atas dasar kwitansi pasar.
Orang pribadi yg menyewakan tidak dpt memotong pph 4 ay 2 kan ya?? lalu bagaimana ya??
tq…1. Yang memotong PPh Ps 4 (2) adalah yang menyewa (pemberi ph) apabila memang sebagai pemotong pajak.
2. PPh Ps 4 (2) atas persewaan dibayar sendiri sebesar 10% Finalsetuju,
jika pihak yg menyewakan tidak dipotong oleh penyewa, maka harus setor sendiri pajaknya sebesar 10%, maksimal tgl 10 bulan berikutnya.jika pihak yg menyewakan tidak dipotong oleh penyewa, maka harus setor sendiri pajaknya sebesar 10%, maksimal tgl 10 bulan berikutnya.
ikut setuju deh
Bagaimana jika pihak penyewa sdh menyetor pjknya, ternyata saat akan dibuat bukti potong, pihak yg menyewakan (pemilik ruko) tdk mempunyai NPWP
Apakah berlaku 2x tarif, krn tdk punya npwp?tetap dipotong pajak oleh penyewa. pihak yang menyewakan harusnya diberikan npwp secara jabatan.
- Originaly posted by gra_dian:
Bagaimana jika pihak penyewa sdh menyetor pjknya, ternyata saat akan dibuat bukti potong, pihak yg menyewakan (pemilik ruko) tdk mempunyai NPWP
Apakah berlaku 2x tarif, krn tdk punya npwp?Tarip normal = 10 %
- Originaly posted by begawan5060:
Tarip normal = 10 %
Berarti walopun pihak pemilik tdk punya npwp tetep tarif 10% ya?
Lalu di bukti ptgnya, "npwp" dikosongin? - Originaly posted by gra_dian:
Berarti walopun pihak pemilik tdk punya npwp tetep tarif 10% ya?
Lalu di bukti ptgnya, "npwp" dikosongin?Benar…
Untuk PPh final tdk ada sanksinya, tarif normal 10%
ok, makasih byk rekan2 smuanya ^_^
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by gra_dian: Bagaimana jika pihak penyewa sdh menyetor pjknya, ternyata saat akan dibuat bukti potong, pihak yg menyewakan (pemilik ruko) tdk mempunyai NPWP
Apakah berlaku 2x tarif, krn tdk punya npwp?
Tarip normal = 10 %setuju pak bega,
kenaikan tarif 100% bagi WP yg tidak punya NPWP hanya untuk jenis pajak PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22.