• PPh 4 Ayat 2

  • bedool

    Member
    8 April 2022 at 4:55 pm

    Dear rekan,

    mau bertanya perihal aturan baru PPh 4 ayat 2 tentang perubahan tarif atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 09/2022. dan juga perubahan kode objek pajak untuk PPh unifikasi sesuai keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-143/PJ/2022. disana tercantum atas jasa konstruksi dengan kualifikasi menengah dan besar dikenakan tarif 2.65% yang sebelumnya 3%, sementara di E-bupot unifikasi belum berubah tarifnya. itu gimana perlakuannya rekan?
    1. apakah kita lapor dengan 3%, lalu ketika sistem sudah diperbarui kita ajukan PBK?
    2. atau apakah tetap kita buat 2.65% dan kita bayarkan PPhnya tapi tidak kita lapor terlebih dahulu sampai sistem sudah berubah lalu kita ajukan pembetulan atas masa yang bersangkutan?

  • kaklalah

    Member
    13 April 2022 at 1:52 pm

    sudah di update kode objek pajaknya di djp, di 28-409-22 sd 28 coba dicek lagi

    tapi jika belum ada, buat saja kode billingnya sejumlah pph tarif terbaru, sehingga tidak telat bayar.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
1 of 2 posts April 2022
Now