Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 Ayat 2
Dear rekan,
mau bertanya perihal aturan baru PPh 4 ayat 2 tentang perubahan tarif atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 09/2022. dan juga perubahan kode objek pajak untuk PPh unifikasi sesuai keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-143/PJ/2022. disana tercantum atas jasa konstruksi dengan kualifikasi menengah dan besar dikenakan tarif 2.65% yang sebelumnya 3%, sementara di E-bupot unifikasi belum berubah tarifnya. itu gimana perlakuannya rekan?
1. apakah kita lapor dengan 3%, lalu ketika sistem sudah diperbarui kita ajukan PBK?
2. atau apakah tetap kita buat 2.65% dan kita bayarkan PPhnya tapi tidak kita lapor terlebih dahulu sampai sistem sudah berubah lalu kita ajukan pembetulan atas masa yang bersangkutan?sudah di update kode objek pajaknya di djp, di 28-409-22 sd 28 coba dicek lagi
tapi jika belum ada, buat saja kode billingnya sejumlah pph tarif terbaru, sehingga tidak telat bayar.