Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 ayat 2 atas sewa bangunan
PPh 4 ayat 2 atas sewa bangunan
Selamat pagi , mohon maaf ijin bertanya
Untuk wajib pajak badan non PKP cara melaporkan pph 4 ayat 2 atas sewa bangunan itu bagaimana ya? Karena belum ada passphrase sama sertifikat elektroniknnya?
Viewing 1 of 1 replies