Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 ayat 2 atas sewa bangunan
PPh 4 ayat 2 atas sewa bangunan
Selamat pagi , mohon maaf ijin bertanyaUntuk wajib pajak badan non PKP cara melaporkan pph 4 ayat 2 atas sewa bangunan itu bagaimana ya? Karena belum ada passphrase sama sertifikat elektroniknnya?
Urus sertifikat elektroniknya dulu. E-spt sekarang harus pakai sertifikat elektronik baik untuk PKP maupun non-PKP
Viewing 1 - 2 of 2 replies