Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 ayat 2 Salah Tarif / kurang dipotong
PPh 4 ayat 2 Salah Tarif / kurang dipotong
dear Rekan Ortax ,,
mau nanya atas kasus spt ini:
PT. ABC , mengerjakan Desain arsitektur u/ Renovasi Kantor PT. KLM
PT. ABC belum pny SIUJK / SBU , jd seharusnya dipotong PPh ps 4 ayat (2) tarif 6%
Tetapi PT. KLM tnp minta SBU dr pt. ABC, lgs potong PPh final atas Perencanaan konstruksi dgn tarif 4% (dianggap memiliki kualifikasi usaha). Bukti Potong sdh diterima.
Selama ini oleh pt. abc kesalahan diabaikan krn .. kan lbh untung dipotong kecil ..
pertanyaannya:
1. Ada yg berpendapat harus setor sendiri atas kekurangannya
klo benar, bisa tlg bantu yg mana peraturannya?
2. Pendapat lain, krn kewajiban potong ada di pt. KLM,
Jd pt. ABC tdk pny kewajiban setor sendiri .
apakah ada kemungkinan pt. abc ditagih oleh fiskus?Mhn pencerahan dr rekan-rekan ,, thanks ..
- Originaly posted by priscella jade:
PT. ABC , mengerjakan Desain arsitektur u/ Renovasi Kantor PT. KLM
PT. ABC belum pny SIUJK / SBU , jd seharusnya dipotong PPh ps 4 ayat (2) tarif 6%Membuat desain saja bukannya masuk kategori jasa perancang (design) yang dikenakan PPh 23 sebesar 2% ya?
- Originaly posted by Dwia:
Membuat desain saja bukannya masuk kategori jasa perancang (design) yang dikenakan PPh 23 sebesar 2% ya?
mnrt pendpt sy ,karena yg dirancang produk akhirnya adl bangunan, jd masuk sbg jasa perencanaan konstruksi ..
Jasa perancang dlm PMK 244, mungkin dimksudkan sbg perancang desain logo perush, desain iklan ..
mhn pndpt rekan-rekan lain ,,