Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 4 ayat 2 yang ditanggung oleh si pemotong
PPH 4 ayat 2 yang ditanggung oleh si pemotong
Rekan ortax, saya ada pertanyaan
Jika PT. A (WP Badan) menyewa bangunan dari Tn. A (WP OP), dimana dikontrak disebutkan nilai sewa bangunan Sebesar Rp 12.000.000 setahun dan Tn.A menerima uang bersih sebesar Rp 12.000.000 tanpa dipotong pajak 4 ayat 2 tarif 10%.
Bagaima perlakuan pajaknya, mohon diberikan dasar hukumnya?kalau begini PPN 10%x12000000 = 1200000 PPN tersebut sebagai pajak masukan yang di pungut PKP "PT.A". dan pajak keluaran oleh Tuan A…
Tn. A (WP OP) sebagai penerima bersifat pasif,PT.A tidak memotong Pph Final yg harus disetorkan ke kas negara tdk dapat membiayakannya
kewajiban PT.A sebagai pemotong tetap berlaku untuk setor PPh final sebesar 10% dari nilai kontrak (subjek pajak adlh PT.A)
perlu dibuat perjanjian gross up dua belah pihak ;
banyak kejadian yg gross up sepihak ;
ciri gross up dua belah pihak adalah kwitansinya dibuat = 12juta/0,9 = berapa tuh?pajak ditanggung PT.A sebagai penyewa ; tapi kwitansi dibuka oleh Tn.A sebesar 12jt/0,9 ; satu bulan kemudian Tn.A menerima bukti potong dari PT.A
dikontrak tetap harus disebutkan pemotongan PPh final 4(2) ; karena sewa bangunan merupakan objek PPh 4(2) final ; hanya siapa yang menanggung nya? PT.A or Tn.A ? Harus disebutkan secara jelas dan dibuktikan dgn kuitansi
seperti sdr. guskur kewajiban sbg pemotong adalah PT A, Bila PT A mau Membiayakan Biaya sewa tsb harus di gross up spt apktdnia tdk hanya di X kan 10 %
di gross up aja, cara hitungnya : 12.000.000 : 1.1 = 10.909.091
jurnalnya :
By sewa = 10.909.091
PPh = 1.090.909
kas/bank = 12.000.000Kalau Tuan A tidak mau menangung pajak, berarti PT. A yang menaikkan harga seperti yg dikatakan rekan APakatadunia.
jadi harga kita naikkan menjadi 12.000.000 / 0,9= Rp 13.333.333
jadi Tn A Tetap menerima bersih uang sewa Sebesar Rp 12.000.000, sedangkan PPh 4 Ayat 2 juga PT A bayarkan sebesar Rp 1.333.333
Sekian..
Asal Keduanya Sepakatya benar, yg diterima tuan A adalah 90%
maka biaya sewa adalah 13.333.333,
jurnal di perusahaan
Biaya sewa 13.333.333 (D)
HUtang pajak 1.333.333 (K)
Kas 12.000.000 (K)saat membayar pajak
hutang pajak 1.333.333 (D)
Kas 1.333.333 (K)betul perhit sdr kikie & jurnalnya juga betul
u/ sdr sungkono bukan di/ 1.1 melainkan di bagi (100%- tarif pajaknya)